Banyuasin, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp342.352.022,25 dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banyuasin pada tahun anggaran 2022-2023.
Dana tersebut telah dikembalikan melalui pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini berasal dari dua terpidana, Bambang Gusriandi dan Mirdayani. Keduanya dikenakan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai total kerugian negara.
Uang tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh para terpidana ke rekening penitipan Kejari Banyuasin selama proses penyidikan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Banyuasin, Jaksa Giovani, SH., MH., menyatakan bahwa uang pengganti tersebut telah diserahkan ke kas Korpri Kabupaten Banyuasin.
Baca juga : Korupsi KORPRI Banyuasin, Terdakwa Bambang Divonis 1,6 Tahun Penjara, PH : Pikir – Pikir
“Putusan pengadilan ini memperhitungkan uang yang telah dititipkan oleh para terpidana sebagai pembayaran uang pengganti. Dengan demikian, Kejari Banyuasin telah menyerahkan uang tersebut ke kas Korpri Kabupaten Banyuasin melalui Ketua atau Pengurus Korpri sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.
Penyerahan dana ini menandai keberhasilan Kejari Banyuasin dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Baca juga : Korupsi Dana Korpri Banyuasin, Dua Terdakwa Dituntut Satu Tahun Penjara
Langkah konkret ini menjadi penutup dari serangkaian proses hukum untuk mengembalikan keuangan negara secara tuntas.(**)











