Korupsi Pengadaan Baju Batik, Ketua PPDI Sumsel Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Penulis: - Selasa, 19 November 2024
Sidang kasus korupsi pengadaan batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.

Palembang, sumselupdate.com – Terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 didakwa telah merugikan negara Rp871,3 juta.

Ketiga terdakwa Joko Nuroini selaku sub kontraktor dan Prio Prasetyo yang merupakan oknum ASN Dinas PMD selaku PPK masing-masing divonis satu tahun penjara. Sedangkan, untuk terdakwa Agus Sumantri Ketua PPDI Sumsel periode 2020-2025 divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan majelis hakim Efiyanto SH MH menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Agus Sumantri dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan,“ tegas hakim Ketua.

Kemudian untuk terdakwa Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing  satu tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Baca juga : Dugaan Korupsi Internet Desa, Kejati Laksanakan Tahap II Eks Kadis PMD Muba

Selain di pidana penjara terdakwa Agus Sumantri dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp206 juta.

Sebelumnya JPU Kejari Palembang menuntut ketiga terdakwa Joko Nuroini dan Prio Prasetyo masing-masing satu tahun enam bulan penjara, sedangkan untuk terdakwa Agus Sumantri dituntut pidana selama tiga tahun enam bulan penjara denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu menjatuhkan pidana tambahan membebankan kepada terdakwa Agus Sumantri untuk membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp151.447.920.00, jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana selama satu tahun 6enam bulan penjara.

Adapun hal-hal yang memberatkan tiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca juga : Giliran Sekdin PMD Muba Diperiksa Kejati Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui ketiga terdakwa didakwa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 didakwa telah merugikan negara Rp871,3 juta.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efiyanto SH MH, JPU Kejari  Palembang M Syaran Jafizhan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Perbuatan ketiga terdakwa merugikan negara Rp871,3 juta berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara kantor BPKP.

“Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Sumsel tanggal 24 Februari 2024 terdapat kerugian negara sebesar Rp871.356.000,” tegas JPU.

Dalam surat dakwaan, dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari Agus Sumantri yang merupakan Ketua Persatuan Perangkat Desa (PPDI) menghadiri sebuah acara di Griya Agung tahun 2021. Untuk menindaklanjuti janji Gubernur Sumsel kala itu, Agus Sumantri menemui saksi Plt Kepala Dinas PMD, lalu Agus diminta mengajukan proposal terlebih dahulu.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU ketiganya kompak tidak mengajukan eksepsi dan memilih melanjutkan sidang ke pokok perkara.

“Kami tidak mengajukan keberatan yang mulia, lanjut ke pokok perkara,” tutup salah seorang kuasa hukum terdakwa. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.