Kembali Dua Eks Karyawan Gugat RS Muhammadiyah Palembang

Jumat, 12 Mei 2023
Dr Feriyanto dan Dr Puri didampingi kuasa hukum

Palembang, Sumselupdate.com – Dipecat, dua mantan karyawan Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Dr Feriyanto dan Dr Puri menggugat rumah sakit tersebut karena mencabut surat peringatan (SP) 3 yang dikeluarkan pasca gugatan di Perhubungan Industrial (PHI) PN Palembang dikabulkan.

Gugatan perdata tersebut diajukan melalui Kuasa Hukum keduanya M Daud Dahlan SH MH ke Pengadilan Negeri Palembang.

Bacaan Lainnya

“Gugatan perdata kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Palembang pada 9 Mei 2023 untuk RS Muhammadiyah Palembang, karena kami menilai ada perbuatan melawan hukum dengan mencabut surat peringatan tanpa ada pemberitahuan apapun kepada klien kami apakah mereka kembali bekerja atau tidak,” tegas Daud, di PN Palembang, Jumat (12/5/2023).

Pihak rumah sakit diminta membayar kerugian materiil dan immateriil kepada kedua mantan karyawannya itu senilai Rp 5,1 miliar.

“Ada kerugian kedua klien kami karena tidak ada titik temu pasca pihak rumah sakit mencabut surat SP 3. Rumah Sakit kami minta ganti rugi, makanya kami melayangkan gugatan perdata umum,” katanya.

Ia juga menyampaikan, awal mula gugatan ini terjadi pada tahun 2020 lalu, ketika dr Puri yang saat itu tengah menjaga ruang IGD menutup sementara ruang IGD selama dua jam karena ia terpapar Covid-19.

Untuk menghindari penyebaran Covid-19 ia menutup ruang IGD.

Karena itu, pihak rumah sakit langsung melayangkan surat peringatan ke 3 kepada dr Puri dan juga dr Feriyanto yang merupakan atasan dr Puri.

Dr Feriyanto dianggap membiarkan tindakan bawahannya yang menutup ruang IGD.

“Kedua klien kami menerima SP 3 dan pemecatan dari situ,” singkatnya.

Akhirnya didampingi kuasa hukum, keduanya mengadu ke Perhubungan Industrial (PHI) dan diterima pada Oktober 2020.

Pihak rumah sakit diminta untuk mencabut SP 3 tersebut agar kliennya dapat kembali bekerja.

Pada tanggal 16 Maret 2021 gugatan dikabulkan oleh PHI yang isinya menyatakan surat pemecatan dan SP 3 itu tidak sah serta meminta RS Muhammadiyah untuk membatalkan.

Pihak rumah sakit justru mengajukan kasasi, namun ditolak.

“Gugatan kita kembali tetap untuk mencabut dan membatalkan. Dari situ pun pihak rumah sakit juga tidak memberikan tanggapan. Akhirnya kami mengajukan gugatan ke Pengadilan,” katanya.

Pada 12 Juli 2022 pihaknya dan pihak rumah sakit dipanggil ke Pengadilan Negeri Palembang dan di saat itulah Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang mencabut surat peringatan 3 yang menjadi dasar pemecatan.

“Surat pencabutan itu diserahkan ketika kami semua dipanggil ke Pengadilan,” tuturnya.

Dengan surat pencabutan tersebut artinya kedua kliennya itu bisa kembali bekerja di rumah sakit. Akan tetapi sampai hari ini belum ada tanggapan ataupun informasi.

“Karena itu kami menggugat secara perdata rumah sakit, ini adalah perbuatan melanggar hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Ema, Humas RS Muhammadiyah saat dikonfirmasi media belum menjawab Whatsapp maupun telepon dari wartawan

Hingga berita ini diturunkan media ini masih berusaha untuk menghubungi pihak RS Muhamadiyah. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait