Palembang, sumselupdate.com – Sidang mediasi dua dokter Feriyanto dan dr. Puri Sulistyowati terus mencari keadilan menuntut pihak RS untuk meminta maaf dan mengganti rugi atas dicabut serta dibatalkannya SP3 yang dikeluarkan pihak RS Muhammadiyah Palembang kepada mereka berdua.
Dalam sidang yang dketuai Hakim tunggal Romi Sinatra SH MH, para penggugat hadir didampingi kuasa hukumnya untuk pihak tergugat RS Muhammadiyah diwakilkan kuasa hukumnya.
Usai sidang, dua penggugat melalui kuasa hukumnya, M Daud Dahlan SH MH, mengatakan mediasi tersebut merupakan mediasi yang ketiga, sebelumnya pihaknya bertemu dengan kuasa hukum pihak rumah sakit.
“Di dalam pertemuan kami kemarin mereka menawarkan penawaran yaitu pertama kita kembali bekerja, kedua dia bahasa dia bukan ganti rugi, bahasa dia tetap bahasa pesangon, penghargaan nah ini presepsi yang tidak sama dengan kami,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya tidak meminta pesangon maupun penghargaan, akan tetapi pihaknya tetap meminta ganti rugi. Akan tetapi presepsi inilah yang menurut pihaknya berbeda.
“Kita tidak sepakat dengan persepsi terahkir kami tetap minta ganti rugi,” tegas Daud.
Ia juga menyampaikan, gugatan di PN Palembang, hanya meminta ganti rugi bukan minta pesangon.
“Harapan kita sesuai gugatan, bahwa kita minta ganti rugi baik imatril maupun materil sebesar Rp5,1 miliar,” tegas Daud
Sementara itu salah satu penggugat dokter Feriyanto, berharap masih ada
kesempatan karena Hakim, memberikan dua minggu saling memikirkan mempertimbangkan.
“Artinya ada win-win solution di antara kami sebagai penggugat dan pihak tergugat, tentunya kami tidak menapik bahwasannya banyak hal menjadi cerita suatu kerugian yang kmi alami selama tiga tahun ini, tentunya terdampak terhadap prilaku kami maupun pendapatan kami terutama saya sebagai kepala keluarga,” katanya.
Dirinya juga berharap pihak tergugat dapat mempertimbangkan hal-hal lebih bisa masuk akal lebih wajar terdapat win-win solution diakhir mediasi dua minggu akan datang.
Terpisah tim kuasa hukum RS Muhammadiyah Palembang, Kiki Rezvianti SH mengatakan pada sidang mediasi pihaknya memberikan dua tawaran kepada dua penggugat.
“Dua tawaran untuk pihak penggugat yaitu memberikan tawaran kembali untuk memperkerjakan dua penggugat dengan catatan para penggugat dipekerjakan mulai dari masa kerja 0, tetapi dengan catatan terhitung dari para penggugat di beri SP3 saat itu sampai dengan munculnya gugatan yang baru akan digantikan uang pesangonnya,” tuturnya.
Ditanya terkait gugatan dua dokter sebesar Rp5,1 miliar, menurutnya itu sudah pihaknya tanggapi dengan penawaran saat mediasi tadi untuk selanjutnya penggugat yang akan memberikan penawaran di minggu depan. (Ron)