Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perdana gugatan dua dokter Feriyanto dan dr. Puri Sulistyowati terhadap tergugat RS Muhamadiyah, digelar di PN Palembang, Rabu (5/7/2023)
Diketahui kedua dokter tersebut menuntut pihak RS untuk meminta maaf dan mengganti rugi membayar kerugian senilai Rp5,1 miliar, atas dicabut serta dibatalkannya SP3 yang dikeluarkan pihak RS Muhammadiyah Palembang kepada mereka berdua.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eddy Cahyono SH MH, kuasa hukum penggugat l dan ll membacakan surat gugatan.
Usai sidang kuasa hukum penggugat l dan ll, M Daud Dahlan SH MH, mengatakan hari ni sidang pembecaan gugatan dihadapan Majelis Hakim.
“Selain membacakan gugatan, kita juga
juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap objek gugatan yaitu tanah, sejumlah mobil dinas rumah sakit muhamadiyah,” tegas Daud usai sidang
Ia juga mengatakan, pihaknya juga telah memasukan surat ke ketua PN Palembang Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.
“Disidang tadi kami juga memberikan surat langsung ke Majelis Hakim, dan sekarang kami masih menunggu apakah Majelis hakim, akan mengabulkan atau tidak permohonan kami, itu yang akan kami tunggu,” ungkap Daud
Ia juga menegaskan dalam surat permohonan sita jaminan tadi pihaknya menganggap nilainya setara Rp 5,1 miliar
“Untuk langkah selanjutnya kami hanya menunggu jawaban dari tergugat setelah itu akan kami jawab dengan duplik,” tuturnya
Terpisah tim kuasa hukum RS Muhammadiyah Palembang, Ryan Gumai SH, mengatakan hari ini sidang lanjutan mediasi gagal dan sudah masuk dipokok perkaranya. (Ron)