Keluarga Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto Menangis Histeris Mendengar Vonis Hakim

Writer: - Rabu, 4 Februari 2026
Sidang vonis mantan Wawako dan ketua PMI Palembang Fitrianti Agustinda, dan mantan anggota DPRD Palembang Dedi Sipriyanto. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Usai pembacaan putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa mantan Wawako sekaligus Ketua PMI Palembang Fitrianti Agustinda dan mantan anggota DPRD Palembang Dedi Sipriyanto, pihak keluarga histeris menangis di ruangan sidang, Rabu (4/2/2026).

Dalam sidang, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas kasus korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023.

Read More

Dua terdakwa mantan Wawako yang juga Ketua PMI Palembang Fitrianti Agustinda, dan mantan anggota DPRD Palembang Dedi Sipriyanto, masing-masing divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Vonis tersebut dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai hakim Masrianti SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (4/2/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan keduanya lantaran tidak mencerminkan contoh yang baik sebagai pemimpin Kota Palembang, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak berterus terang.

“Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan di persidangan dan memiliki anak kecil yang masih butuh perhatian serta belum pernah dihukum,” kata hakim.

Baca juga: Korupsi BPPD PMI Palembang, Fitrianti Agustinda Divonis 7,5 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi, serta menyebabkan kerugian negara. Sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Fitrianti Agustinda dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp300 juta subsider 100 hari,” ujar hakim

Selain itu Fitrianti juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,7 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Baca juga;  Skandal BPPD PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto Terancam 8,5 Tahun Bui

Sedangkan terdakwa Dedi Sipriyanto divonis 7,6 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Hanya saja yang membedakan, Dedi harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp33 juta.

“Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak membayar, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun penjara,” katanya.

Usai pembacaan putusan tersebut keluarga dari Dedi maupun Fitri histeris menangis di ruangan sidang saat mendengar vonis dari majelis hakim.

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa Fitrianti Agustinda, dan Dedi Sipriyanto dituntut masing-masing 7 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023.

Selain dituntut pidana penjara para terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts