Bendahara PMI Banyuasin Menangis di Sidang Korupsi Rp325 Juta, Sebut Nama Istri Mantan Bupati

Writer: - Kamis, 7 Mei 2026
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin, Wardiyah, menangis saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (6/5/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin, Wardiyah, menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (6/5/2026).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Sumutri Hadisurya SH MH, Wardiyah menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan saat menjabat sebagai bendahara PMI Banyuasin.

Read More

Menurut Wardiyah, pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara tersebut adalah Ketua PMI Banyuasin saat itu, dr Sri Fitri Yanti.

“Sebagai bendahara dan pelaksana, saya tidak kuasa menolak perintah Ketua PMI, apalagi beliau istri bupati,” ujar Wardiyah sambil menangis di ruang sidang.

Dalam pledoinya, Wardiyah mengaku terlalu percaya kepada pimpinan dan tidak menyangka akan menghadapi proses hukum seorang diri.

“Saya merasa dihianati oleh sistem. Saya yang harus menanggung beban hukum, sementara semua dibantah. Saya akui lalai dan khilaf karena terlalu percaya,” katanya.

Ia juga menyebut telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp325 juta meskipun uang tersebut bukan sepenuhnya dinikmatinya secara pribadi.

“Saya tidak ada niat untuk korupsi. Pengembalian itu sebagai bentuk itikad baik,” ujarnya.

Wardiyah turut mengungkapkan dirinya memilih pensiun dini sebagai ASN Dinas Kesehatan setelah mengabdi selama 32 tahun karena tidak sanggup menghadapi tekanan psikologis dan rasa malu akibat perkara tersebut.

Kuasa hukum Wardiyah dalam pledoi tertulis menyebut fakta persidangan menunjukkan adanya perintah dan persetujuan dari Ketua PMI Banyuasin terkait penarikan, penggunaan, hingga laporan pertanggungjawaban dana hibah.

“Fakta persidangan menunjukkan penarikan dan penggunaan dana yang tidak sesuai proposal dilakukan atas perintah dan seizin Ketua PMI Banyuasin,” ujar tim penasihat hukum terdakwa.

Penasihat hukum juga menyinggung struktur kepengurusan PMI Banyuasin periode 2019–2021 yang disebut didominasi oleh keluarga Ketua PMI Banyuasin saat itu.

Dalam pledoi disebutkan jabatan Sekretaris PMI Banyuasin dipegang Ira Belinah Mareta yang merupakan kakak ipar Ketua PMI, sementara M Rizal Hidayat yang disebut sebagai kakak kandung Ketua PMI menjadi vendor pengadaan.

“Hal ini menunjukkan dominasi keluarga dalam kepengurusan PMI Banyuasin, sedangkan terdakwa berada sendiri di tengah struktur tersebut,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum juga menyebut kliennya hanya menikmati dana sebesar Rp1 juta dan telah mengembalikan kerugian negara secara penuh.

Kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin ini sendiri menimbulkan sorotan karena penyidik Pidsus Kejari Banyuasin hanya menetapkan Wardiyah sebagai terdakwa tunggal.

Sementara mantan Ketua PMI Banyuasin dr Sri Fitri Yanti dan mantan Sekretaris PMI Banyuasin Ira Belinah Mareta hingga kini belum terseret dalam proses hukum perkara tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts