Tim Pidsus Kejari Laksanakan Tahap ll Tersangka Eks Wawako dan Suami

Writer: - Selasa, 5 Agustus 2025
tahap ll atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pidsus ke jaksa penuntut umum. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Dua tersangka mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminyan Dedi Sipriyanto anggota DPRD Palembang, melaksanakan tahap ll atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pidsus ke jaksa penuntut umum.

Untuk diketahui dalam perkara tersebut, Fitrianti Agustinda kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Supriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum UTD PMI Kota Palembang, terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada PMI Palembang.

Read More

Kasi Pidsus Kejari Palembang Arjansyah Akbar melalui Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Tim Penyidik telah melakukan Tahap II atas nama dua tersangka tersebut.

Fachri menjelaskan, Tahap II untuk tersangka Fitrianti Agustinda dilakukan di Lapas Perempuan Merdeka sementara Dedi Sipriyanto dilakukan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

“Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tutupnya. (**)

Baca juga : Kasus Korupsi PMI Palembang dan Ogan Ilir, Pengurus Pusat dan Sumsel Beri Warning UDD Daerah

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts