Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama eks anggota DPRD Palembang, Dedi Sipriyanto, dituntut masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di PMI Kota Palembang periode 2020–2023.
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (20/1/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH.
JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Fitrianti Agustinda selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Fitrianti juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Sementara itu, terdakwa Dedi Sipriyanto dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp365 juta.
Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan terhadap kedua terdakwa, menurut JPU, karena keduanya dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan serta tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
(**)











