Korupsi BPPD PMI Palembang, Fitrianti Agustinda Divonis 7,5 Tahun Penjara

Writer: - Rabu, 4 Februari 2026
Mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, saat mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (4/2/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020–2023.

Kedua terdakwa yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, serta mantan anggota DPRD Palembang, Dedi Sipriyanto.

Read More

Dalam sidang putusan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (4/2/2026), majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH menjatuhkan vonis kepada Fitrianti Agustinda berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara terdakwa Dedi Sipriyanto divonis pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mencerminkan teladan yang baik sebagai pemimpin dan wakil rakyat, serta dinilai tidak berterus terang dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

“Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian, serta belum pernah dihukum,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi, serta mengakibatkan kerugian negara sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana pokok, Fitrianti Agustinda juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sedangkan Dedi Sipriyanto diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp33 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Usai pembacaan putusan, keluarga kedua terdakwa tampak histeris dan menangis di ruang sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan BPPD PMI Palembang.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts