Palembang, Sumselupdate.com – Persidangan kasus dugaan korupsi PMI Palembang kembali memunculkan fakta yang mengejutkan.
Mantan Kepala UTD PMI Palembang, dr Ajeng Intan, mengungkap bahwa dirinya sempat dikumpulkan dan diarahkan oleh kedua terdakwa, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, sehari sebelum diperiksa jaksa.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Masriati SH MH, saksi Ajeng menyebut pertemuan itu digelar di sebuah rumah yang berada di samping PS Mall Palembang dan turut dihadiri belasan pengacara. Di sana, para saksi disebut diajari bagaimana menjawab pertanyaan jaksa.
“Kami dikumpulkan kedua terdakwa di rumah di sebelah PS Mall. Ada belasan pengacara, dan di sana kami diajarkan bagaimana nanti menjawab pertanyaan-pertanyaan dari jaksa,” ungkap Ajeng di ruang sidang.
Ajeng juga membeberkan bahwa dirinya diarahkan untuk memberikan jawaban tertentu terkait pembelian mobil Hiace yang menggunakan dana PMI.
Ia diminta menyampaikan bahwa kendaraan tersebut dipakai untuk keperluan UDD PMI, meskipun kenyataannya mobil itu tidak pernah digunakan untuk operasional.
Saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) mengenai alasan dirinya mengikuti pertemuan tersebut, Ajeng mengaku terpaksa.
“Saya mengikuti saja karena takut. Mereka adalah pimpinan PMI, jadi saya datang ketika diminta,” ujarnya.
Pengakuan saksi tersebut langsung memantik respons JPU. Jaksa Syaran Djafidzhan SH MH meminta majelis hakim memberi catatan khusus bahwa para terdakwa diduga telah berupaya mengaburkan penyelidikan sejak awal bergulirnya perkara.
“Mohon dicatat majelis, sebelum dimulai penyelidikan perkara ini para terdakwa telah berusaha mengaburkan penyelidikan hingga penyidikan terhadap saksi-saksi,” tegas JPU.
(**)











