Palembang, sumselupdate.com – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah dan Asrama Mahasiswa di Jalan Punto Dewo Yogyakarta.
Hal ini ditegaskan langsung Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH, saat pres rilis di gedung Kejati Sumsel, Senin (30/10/2023)
Menurut Sarjono, hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 7 Juni 2023.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 5 orang sebagai tersangka dengan inisial AS (Alm) dan MR (Alm), sedangkan tiga tersangka lainya ZT, EM serta DK,” tegas Sarjono
Dirinya juga menegaskan bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
Namun, lanjutnya setelah melakukan pendalaman lebih lanjut ternyata para tersangka tersebut terlibat dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset asrama yang telah didirikan sejak tahun 1950-an.
Ia menerangkan, hingga kini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih melakukan potensi jumlah penghitungan kerugian keuangan negara.
“Untuk potensi kerugian negara masih dalam perhitungan,” tuturnya.
Baca juga : Sujud Syukur Keluarga Tergugat Usai Hakim Tolak Gugatan Yayasan Bina Darma
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (**)