Palembang, Sumselupdate.com – Pemprov Sumsel angkat bicara terkait dugaan peralihan aset daerah yang beralih sertifikat di Yogyakarta.
Assisten II Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Pemprov Sumsel, Dharma Budy menuturkan jika saat ini, aset yang bermasalah tersebut sedang dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan.
“Memang ada penjualan, ada sertifikatnya hanya alas hak (Bukti Kepemilikan) yang bermasalah,” ungkap Dharma Budy, Rabu (23/8/2023).
Ia menerangkan, permasalahan ini menjadi atensi Gubernur Sumsel Herman Deru untuk diselesaikan. Pemprov Sumsel terus menginventaris asetnya baik didalam daerah maupun diluar wilayah.
Bahkan, baru-baru ini Pemprov Sumsel menurunkan tim untuk mengecek secara langsung terkait aset pemprov yang bermasalah di Yogyakarta.
“Sudah dikonsultasikan dengan kejaksaan dan tinggal opnion dari kejaksaan,” ujarny
Hingga sejauh ini permasalahan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji yang berada di Jalan Punto Dewo Yogyakarta masih ditelusuri soal kepemilikan asetnya. Jika nantinya terbukti asrama tersebut masuk aset pemprov maka dengan peralihan yang ada aset yang ada akan terhitung berkurang.
“Kita tahu barang itu punya Pemprov Sumsel, tinggal itu yang dicari alas haknya. Siapa yang menjualkannya, siapa yang beli dan apa dasarnya,” jelasnya
Diketahui dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah dan Asrama Mahasiswa di Jalan Punto Dewo Yogyakarta, pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel, segera akan memanggil saksi terkait hal tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah dan Asrama Mahasiswa di Jalan Punto Dewo Yogyakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, naiknya ke tahap penyidikan maka para saksi segera dilakukan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan oleh tim Jaksa Pidsus
“Segera kita agendakan pemanggilan para saksi,” tegas Vanny
Ia juga menegaskan, para saksi nanti dipanggil dalam rangka menggali keterangannya
“Selain menggali keterangannya, juga dalam pengumpulan alat bukti dan pendalaman alat bukti,” tutupnya (Ron)











