Palembang, Sumselupdate.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, periode 2020–2023.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial KS selaku Pemimpin Cabang periode 2021–2022, SF sebagai Pemimpin Cabang periode 2022–2024, serta FS yang berperan sebagai pengguna dana KUR.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (28/4/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, ketiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Namun, dari hasil penyidikan ditemukan adanya keterlibatan sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka yakni KS dan FS ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara itu, tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi. Dari hasil sementara, estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp3,9 miliar.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga menyalahgunakan program KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil. KS dan SF selaku pimpinan cabang diduga memerintahkan pejabat internal bank untuk memanipulasi kelayakan usaha debitur milik FS.
Modus yang digunakan yakni dengan memanfaatkan sebanyak 16 debitur untuk mengajukan pinjaman kredit, yang kemudian digunakan untuk kepentingan proyek tertentu dan tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran KUR.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
(**)











