Jakarta, Sumselupdate.com – Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja di tengah tantangan ekonomi.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, keringanan iuran berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor dengan ketentuan tertentu.
Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran diberikan pada periode April hingga Desember 2026.
Meski iuran diturunkan, pemerintah memastikan manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh. Program JKK dan JKM mencakup santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga beasiswa bagi peserta dan keluarganya.
“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” kata Yassierli.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi, khususnya bagi pekerja sektor informal.
Dalam implementasinya, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja di sektor platform digital, seperti pengemudi ojek online dan kurir. Besarannya minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
“Kebijakan ini memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja terkait hak pendapatan tambahan mereka,” pungkasnya.
(**)











