Tak Patuh Aturan TKA, Perusahaan di 6 Provinsi Disanksi Miliaran Rupiah

Writer: - Selasa, 24 Februari 2026
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi denda kepada 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda yang dikenakan mencapai Rp4.482.000.000.

Penindakan dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan kepatuhan norma ketenagakerjaan guna memastikan perusahaan menjalankan aturan secara tertib serta melindungi kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha yang taat regulasi. Seluruh denda akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Read More

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan besaran denda berbeda pada masing-masing perusahaan, tergantung jumlah TKA yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan.

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan, operasi kepatuhan penggunaan TKA akan terus dilakukan sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA menjadi perhatian publik sehingga pengawasan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.

Pemeriksaan kepatuhan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih melanggar diminta segera melakukan penyesuaian.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ismail.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menambahkan pelanggaran ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan provinsi bersama pengawas Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

Menurutnya, selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat sejumlah perusahaan yang dalam proses penghitungan dan pembayaran sanksi. Hal itu berpotensi menambah penerimaan negara dari sektor tersebut.

Dari 12 perusahaan yang disanksi, jumlah terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000. (**)

Berikut daftar perusahaan yang dikenakan denda:

Sulawesi Tengah

  1. PT DSI: Rp84.000.000
  2. PT ITSS: Rp180.000.000
  3. PT GCNS: Rp150.000.000
  4. PT IMIP: Rp108.000.000
  5. PT RI: Rp252.000.000
  6. PT DSI: Rp180.000.000

Kalimantan Barat
7. PT BAP: Rp2.172.000.000

Kalimantan Tengah
8. PT UAI: Rp12.000.000

Kepulauan Riau
9. PT HKI: Rp336.000.000
10. PT GH: Rp18.000.000

Sumatera Utara
11. PT BIS: Rp972.000.000

DKI Jakarta
12. PT CAA: Rp18.000.000

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts