Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumselbabel Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muaraenim, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/4/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Idi’il Amin, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi yang mengaku menjadi korban penyalahgunaan data untuk pengajuan kredit.
Salah satu saksi, Ujang, mengaku terkejut saat didatangi pihak bank yang menagih pinjaman sebesar Rp100 juta atas namanya. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman maupun memiliki rekening di bank tersebut.
“Saya tidak pernah pinjam uang. Tiba-tiba ada yang datang menagih. Bahkan saya disuruh tanda tangan berkas, tapi tidak pernah menerima uang sepeser pun,” ungkapnya di persidangan.
Kesaksian serupa disampaikan Santo. Ia mengaku hanya diminta menyerahkan KTP oleh seseorang bernama Aan, yang disebut sebagai anak buah Juliantoro. Namun, dana pinjaman sebesar Rp50 juta justru dikuasai pihak lain.
“Saya cuma dapat Rp1 juta, sementara ATM dan buku tabungan dipegang orang lain,” katanya.
Modus yang sama juga diungkap saksi lain seperti Heri, Nelson, Syahril, dan Erwin. Mereka mengaku hanya “meminjamkan” identitas untuk pengajuan kredit dengan imbalan antara Rp300 ribu hingga Rp2 juta, tanpa mengetahui aliran dana sebenarnya.
Para saksi juga mengungkap tidak adanya proses survei usaha, padahal hal tersebut merupakan syarat wajib dalam prosedur penyaluran KUR.
Dari pihak internal bank, mantan pimpinan cabang Muaraenim, Beni, menegaskan bahwa meskipun kredit di bawah Rp100 juta dapat disetujui di tingkat cabang, seluruh prosedur administrasi dan survei tetap harus dipenuhi.
“SOP jelas mengatur itu. Kalau tidak dijalankan, itu sudah pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, pimpinan Cabang Pembantu Semendo saat ini, Pandi, mengungkap adanya kredit bermasalah yang nilainya mencapai lebih dari Rp9 miliar. Banyak debitur bahkan tidak mengetahui bahwa nama mereka digunakan untuk pengajuan pinjaman.
“Banyak KTP dan KK dipakai tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kredit itu macet total, tidak ada angsuran,” ujarnya.
Temuan tersebut diperkuat oleh tim auditor internal bank melalui saksi Hepta Hazairin. Ia menyebut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum internal, termasuk pencairan dana yang tidak dilakukan oleh debitur asli.
“Ditemukan aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk delapan orang eksternal. Bahkan ada pengaturan plafon kredit berdasarkan status pernikahan atas instruksi pimpinan cabang,” jelasnya.
Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa yang diduga terlibat antara lain Erwan Hadi selaku pimpinan cabang pembantu, Wisnu Andrio Patra dan Dasril sebagai koordinator, Mario Aska Pratama, serta Pabri Putra Dasalin sebagai Account Officer. Sementara satu nama lainnya, Ipan Hardiansyah, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa menduga praktik tersebut berlangsung sejak 2022 hingga 2024, dengan total penyaluran KUR mencapai sekitar Rp10 miliar yang diduga disalurkan secara melawan hukum melalui perantara yang mengumpulkan identitas masyarakat.
(**)











