Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Penangkapan dua pelaku pemalsuan sertifikat tanah oleh Timsus Ditereskrimum Polda Sumsel, berhasil mengungkap praktik kotor, di mana per satu sertifikat dibandrol dengan harga Rp4,5 juta.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel dalam ungkap kasus, Selasa (2/8/2022) pagi mengatakan, kedua tersangka Efendi Kayen (53), mantan Kades Rimba Jaya, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin dan Yudi Sandra Yuliansyah (34), warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Palembang.
Dua orang mafia tanah dengan modus memalsukan SHM melalui program PTSL jalur cepat, diamankan tim khusus yang dibentuk Ditereskrimum Polda Sumsel dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Kompol Agus Prihadinika dan Kasubdit Harda Kompol Haris Dinzah.
Tersangka Efendi Kayen ditangkap di rumahnya pada Jumat (29/7/2022). Sementara Yudi Sandra Yuliansyah diringkus di kediamannya di Palembang.
Kedua pelaku memiliki peran berbeda, Yudi mengaku sebagai pegawai di kantor BPN Banyuasin, sementara Efendi mantan kades berperan mencari korban.
Korbannya sendiri adalah petani di sejumlah desa di Kabupaten Banyuasin. Di mana oleh kedua tersangka Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dijadikan dasar dalam pembuatan SHM palsu tersebut diperintahkan untuk dibakar.
“Alasan pelaku menyuruh membakar SPH, karena tidak diperlukan dalam mengurus SHM,” ujar Kombes Pol Anwar Reksowidjojo.
Sementara untuk biaya pembuatan SHM jalur cepat bisa diselesaikan dengan waktu sebulan tersebut, pelaku membandrol dengan harga Rp4,5 juta per satu sertifikat. (**)