Palembang, Sumselupdate.com – Kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur, Ivan Molde (23) bersama temannya Narudi (17) yang tinggal di kawasan Jalan Sematang Borang, Kecamatan Sako Palembang harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Palembang, setelah ditangkap Unit Patroli Sabhara Polresta Palembang, Sabtu (27/11/2016) malam di Jalan Segaran, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tertangkapnya pelaku bermula saat Patroli Sabhara Polresta Palembang sedang melakukan patroli keliling. Kemudian, saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), petugas kepolisian melihat kedua pelaku mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm.
Lantaran, melihat gerak-gerik pelaku yang mencuriga, petugas akhirnya mengejar pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Revo BG 2540 PM. Keduanya berhasil dihentikan, di Jalan Segaran tepatnya depan Hotel Kemenangan, Kecamatan IT II Palembang.
Pelaku pun diminta memperlihatkan surat-menyurat kendaraan yang dikendarainya, namun keduanya tidak dapat menunjukkannya. Dari situlah, petugas pun melakukan penggeledahan terhadap tersangka, saat itulah anggota menemukan sebilah pisau di dalam saku celana Ivan.
Di hari yang sama, anggota patroli Sabhara Polresta Palembang juga mengamankan Mahmud Badarudin (34) warga Kecamatan Sako dan Ilyas Mukmin (44) warga Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang yang kedapatan membawa satu paket narkoba jenis shabu-shabu.
Keduanya ditangkap, saat petugas yang sedang melakukan patroli melihat pelaku Mahmud membonceng Ilyas dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario, dengan kecepatan tinggi. Lantas petugas pun mencoba menghentikannya, akan tetapi kedua pelaku menolak.
Oleh karena itulah, aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Keduanya, berhasil di hentikan di Jalan Mayor Ruslan, samping Universitas IBA Palembang.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara mengatakan, petugas Unit Patroli Sabhara berhasil mengamankan dua warga yang kedapatan membawa dan menyimpan sajam dan narkotika berjenis sabu-sabu senilai Rp 120 ribu.
“Untuk yang kedapatan membawa sabu kita serahkan ke Satnarkoba sedangkan untuk yang sajam kita serahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” tukas Andi Kumara. (tra)











