Revisi UU ITE Mulai Berlaku Hari Ini

Senin, 28 November 2016
Facebook tinggalkan Blackberry

Jakarta, Sumselupdate.com – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang revisinya disahkan bulan lalu oleh DPR dan pemerintah, resmi berlaku hari ini. Setidaknya ada 7 poin perubahan dari UU ini.

“Menurut teman-teman bagian hukum di kami, itu berlaku per hari ini karena sudah melewati 30 hari setelah disepakati pemeirntah dan DPR,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza dikutip dari detik.com, Senin (28/11/2016).

Read More

DPR dan pemerintah mengesahkan revisi UU ITE pada 27 November 2016 lalu lewat rapat paripurna. Noor menuturkan bahwa sebenarnya revisi UU ITE masih menunggu penomoran. “Penomorannya masih menunggu,” ujarnya.

Beberapa perubahan penting adalah, tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dalam ITE merupakan delik aduan, bukan lagi masuk dalam delik umum.

Ancaman hukuman dalam Pasal 27 tentang pencemaran nama baik berubah dari paling lama 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda dari Rp1 miliar menjadi Rp750 juta.

“Ini bukan membatasi. Ini justru prinsipnya memberi kepastian hukum kepada masyarakat. Yang kedua adalah memberi rasa keadilan bagi lapisan masyarakat,” ucap Noor Iza. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts