Kasus Dugaan Fitnah Uang Baru Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 2 Januari 2017
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya

Jakarta, Sumselupdate.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pol Agung Setya mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan penyebaran fitnah atas pencetakan uang emisi tahun 2016.

“Tiga saksi sudah diperiksa,” ujar Agung saat dihubungi, Senin (2/1/2017) dikutip dari laman Kompas.com.

Read More

Namun, Agus tidak menjelaskan secara rinci mengenai identitas ketiga orang saksi tersebut. Agus mengatakan, status kasus ini pun sudah dinaikan menjadi penyidikan.

“Hari kamis (29/12/2016) sudah naik (statusnya),” kata dia.

Namun demikian, kata Agung, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Yang pasti, lanjut Agung, jajarannya telah melakukan penelusuran terhadap akun Facebook yang dilaporkan oleh Bank Indonesia dalam kasus ini.

“Kami sudah melakukan penyidikan akun Facebook,” ujarnya.

Kasus dugaan fitnah ini sebelumnya dilaporkan oleh Bank Indonesia (BI) bersama Perum Peruri pada Rabu (28/12/2016).

Dalam laporannya, BI dan Perum Peruri menyampaikan, adanya salah satu akun Facebook yang menyebutkan bahwa percetakan uang baru tersebut dilaksanakan bukan oleh Peruri, melainkan oleh PT Pura Barutama.

BI dan Peruri menilai akun Facebook yang dilaporkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 318 KUHAP tentang perbuatan fitnah. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts