Merasa Difitnah, Komisioner Panwaslu Muaraenim Melapor ke Polda

Minggu, 1 Juli 2018

Palembang, Sumselupdate.com – Merasa telah difitnah dan nama baiknya dicemarkan, Aruji (53), komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panwaslu Muaraenim mendatangi SPKT Polda Sumsel, Minggu (1/7/2018).

Dirinya melaporkan kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim nomor urut 1, 2, dan 3. Kuasa hukum masing-masing paslon yang dilaporkan tersebut yakni Riasan Syahri yang mewakili paslon nomor 1, Hardiansyah, yang mewakili paslon nomor 2, serta Firmansyah yang mewakili paslon nomor 3.

Read More

Setelah membuat laporan, Aruji mengatakan, pelaporan tersebut berawal dari adanya surat dari gabungan kuasa hukum paslon bupati-wakil bupati yang kalah versi hitung cepat terhadap Ketua Panwaslu Muaraenim, Suprayitno.

Adapun isi dari surat tersebut yakni untuk tidak melibatkan Aruji dalam pemeriksaan terkait adanya dugaan politik uang dalam pilkada di Muaraenim tersebut.

“Dalam surat itu disebutkan bahwa alasan jangan melibatkan saya dalam pemeriksaan dugaan politik uang, karena saya memiliki hubungan kekerabatan dengan calon Bupati Ahmad Yani yang menang pilkada versi hitung cepat. Padahal saya tidak memiliki hubungan apa-apa dengan Ahmad Yani,” katanya.

Akibat dari adanya tuduhan dalam surat tersebut, Aruji merasa kinerjanya di Panwaslu terganggu dan dirugikan. “Saya sudah tiga kali dipercaya menjadi Panwaslu Muaraenim. Atas hal itu kredibilitas saya kuat. Namun dengan tuduhan para timses ini saya jadi terganggu,” tandasnya.

Terkait laporan tersebut, Paur Siaga III SPKT Polda Sumsel Iptu Jara Fandri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan dugaan fitnah dari pelapor. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts