PALI, Sumselupdate.com – Pasangan suami istri, Rohman alias Kajut (46) dan Yana (40) warga Dusun I, Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI diciduk petugas Polsek Penukal Abab.
Diduga pasangan suami istri ini, sudah satu bulan menjual sabu-sabu di warung di Jalan Batubara PT EPI di Km 15 kepada sopir truk batubara yang singgah warung kopi milik pasangan suami istrinya itu.
Dari hasil pengerebekan itu, petugas berhasil mengamankan empat paket kecil kristal putih dan satu paket besar yang diduga sabu-sabu. Kemudian dua timbangan digital, delapan pirex, tiga unit handphone, dua bal kantong plastik klip, tujuh buah jarum suntik, dua buah sekop, tiga buah korek api, satu bong dan uang tunai Rp 398 ribu.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku mengakui sabu-sabu itu dijual kepada oknum sopir truk batu-bara yang hendak menuju pelabuhan batu-bara maupun pulang dari pelabuhan. “Baru jual sabu itu, biasanya sopir truk batubara yang beli sabu itu, katanya biar tidak ngantuk, pakai sabu di dalam warung kamilah,” ucap Rohman, Rabu (24/1/2018).
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan SIK melalui Kasubag Humas AKP Arsyad disampaikan Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS membenarkan pihak menangkap pasangan suami istri yang terlibat kasus narkoba. Dari pengerebakan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti.
“Perkara memiliki menyimpan, mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu pelaku dijerat undang-undang narkotika Pasal 112, 114 dan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009,” Iptu Acep.
Dikatakan Acep, dari penggeledahan di warung pasangan suami istri itu, sabu-sabu disimpan di bawah tempat tidur. “Dari pengakuan pelaku baru satu bulan, mereka jual sabu-sabu kepada oknum sopir truk batu-bara,” jelas Acep. (adj)











