Palembang, sumselupdate.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nyimas Fazariana (42), pada Senin (4/11/2024) sore, mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Maksud tujuannya yakni untuk melaporkan dua mantan mertuanya atas dugaan pengeroyokan terhadap dirinya.
“Saya melaporkan dua mantan mertua saya, inisial MF dan MZ, karena sudah mengeroyok saya,” ucap Nyimas, saat ditemui wartawan.
Menurut warga Jalan Irigasi, Lr Akrab II, Kecamatan IB I Palembang ini, peristiwa pengeroyokan yang dialaminya terjadi di rumah mantan mertuanya, beralamat di jalan R Soekamto, lorong Tembusan, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Awalnya siang itu, saya ke rumah mantan mertua saya, untuk menjemput anak saya yang menginap di sana pak. Tujuan mau saya jemput itu, untuk mau merayakan ulang tahun anak saya yang satunya,” jelas Nyimas Fazariana.
Baca juga : Polsek Kertapati Ringkus Satu Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk, Motif Pemerasan Dengan Tawaran Jasa Parkir
Akan tetapi saat dirinya hendak mengambil jaket yang akan digunakan anaknya tersebut, lanjut korban Nyimas, ketika itulah terlapor MF menarik jilbabnya dari belakang, sehingga membuat rambut korban tertarik dan leher korban juga tercekik oleh jilbab.
“Saya berusaha melepaskan diri, tapi terlapor MF kembali menarik jilbab saya dan leher saya tercekik lagi. Setelah itu MF memanggil MZ, dan MZ langsung mendorong dada saya sampai hampir terjatuh,” bebernya.
Akibatnya dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dileher, sakit kepala, sakit bahu kiri dan kanan, serta sakit di bagian dada.
Baca juga : Dua Pelaku Pengeroyokan Hingga Seorang Meninggal Dunia, Diamankan Tim Gabungan
“Saya tidak senang diperlakukan seperti itu, semoga dari laporan saya ini, kedua mantan mertua saya itu dapat ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya dengan penuh harap.
Laporan tersebut diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan pidana pengeroyokan UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri, membenarkan adanya laporan korban terkait laporan pengeroyokan.
“Iya laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” singkat AKP Heri. (**)