Laporan: Syakbanudin
Kayuagung, Sumselupdate.com – Direktur PDAM Tirta Agung, Banarianto SE, melalui staf teknik, Murni Ahmad, menyebut, pegawai di perusahan air minum yang terletak di Kayuagung ini terbagi menjadi tiga bagian.
Pertama, pegawai tetap, kedua pegawai kontrak dan ketiga tenaga lepas atau tenaga kerja sukarela (TKS).
Dikatakannya, untuk jumlah pegawai tetap berjumlah sebanyak 63 orang. Sedangkan untuk pegawai tenaga lepas (TKS) berjumlah 11 orang.
“Untuk tenaga lepas tidak mendapatkan BPJS baik kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk tenaga tetap sebanyak 31 orang sudah terdaftar keikutsertaan BPJS Kesehatan kelas II dan yang 29 orang masih dalam proses. Sedangkan tiga orang pegawai ikut serta BPJS lantaran isteri pegawai tersebut, berprofesi sebagai ASN,” terang Murni Ahmad.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk tenaga lepas atau TKS ini berjumlah sebanyak 11 orang. Usia mereka ada yang tiga puluh tahun, empat puluh tahun bahkan lebih.
Mereka bertugas, kata dia, di lapangan untuk membantu dalam keamanan, termasuk kebersihan di kantor. Sementara itu, kata dia, untuk masa kerja bervariatif dari tiga tahun hingga 10 tahun.
Direktur PDAM Tirta Agung, Banarianto SE mengatakan tidak dapat mengangkat pegawai lepas ini lantaran usia sudah melampaui.
“Usia mereka tidak bisa diangkat menjadi pegawai tetap, sehingga tidak bisa mendapatkan BPJS kecuali mereka yang pegawai tetap. Kemudian, mereka yang saat ini ikut kepesertaan BPJS baru dua hingga tiga tahun terakhir di periode saya menjabat. Oleh sebab itu, kami jelaskan bahwa pegawai lepas yang tak dapat BPJS ini selain faktor umur yang tak bisa diangkat menjadi pegawai tetap dengan kata lain mereka bekerja sudah sangat lama sebelum periode saya menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Agung,” tukasnya. (**)