Hendak Mencuri, Imam Pasrah Aksinya Terekam CCTV

Rabu, 17 Maret 2021
Terdakwa Imam Syafei, terpaksa berhadapan dengan mejelis hakim di meja hijau.

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Imam Syafei, terpaksa berhadapan dengan mejelis hakim di meja hijau. Sidang perdana terdakwa Imam Syafei, digelar secara virtual di Ketuai oleh Hakim Abu Hanifah SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (17/3/2021).

Beragendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Hery Fadlullah SH menyatakan, terdakwa Imam Syafei terbukti melanggar pasal tentang pencurian.

“Menyatakan terdakwa Imam Syafei, terbukti secara sah melanggar pasal 363  ayat (1) ke-5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP, tentang pencurian,” ujar JPU Hery Fadlullah SH dalam sambungan telekonfrensi, Rabu (17/3/2021).

Selain membacakan dakwaan terhadap terdakwa, JPU juga menghadirkan saksi bernama Muhammad Ali, yang tidak lain merupakan pemilik rumah yang menjadi target niat jahat terdakwa Imam Syafei.

Advertisements

Dalam keterangannya Ali mengatakan, jika dirinya pada Desember 2020 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB, mendapat telpon dari istrinya bernama Deby, yang mengatakan ada seorang pria yang mencoba mendobrak pintu rumahnya.

“Saat itu kondisi sekitar memang lagi sepi, tiba-tiba istri saya dikejutkan adanya suara keras dobrakan pintu dan langsung menelpon saya. Istri saya juga sempat mengintip dari kaca jendela, dan melihat terdakwa sedang duduk diteras rumah kami,” jelas Ali pada majelis hakim.

Dilihat dari CCTV yang terpasang di rumahnya, terlihat terdakwa Imam melompati pagar rumahnya. Setelah memperhatikan kondisi rumah yang saat itu sedang sepi, terdakwa kemudian mendobrak pintu depan rumah Ali, hanya saja terdakwa tidak berhasil membuka pintu tersebut.

“Perbuatannya itu membuat engsel pintu rumah depan kami bergeser, dan posisi pintu berubah,” ujar Ali.

Atas keterangannya, hakim ketua Abu Hanifah, menanyakan berapa besar kerugian akibat kerusakan tersebut. Saksi korban Ali pun menjawab, “Sekitar Rp1 juta rupiah yang mulia,” jawabnya.

Atas keterangan yang diberikan oleh saksi, Terdakwa Imam tidak membantahnya.

“Benar yang mulia,” jawab terdakwa saat ditanya oleh majelis hakim tentang keterangan saksi.

Akan tetapi, majelis hakim meminta untuk dihadirkan kedua saksi lainnya, yang hari ini berhalangan hadir.

Majelis hakim menilai jika dari keterangan yang diberikan saksi Ali, belum cukup menguatkan terdakwa melakukan pencurian, seperti yang di dakwakan oleh JPU.

“Maka dari itu, pada sidang selanjutnya saksi lainnya, diusahakan untuk hadir. Karena kita tidak bisa menghukum dengan pasal yang kita buat sendiri,” ujar Hakim Abu.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.(Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.