Hendak Disergap, Mobil Avanza Pengedar Shabu Asal PALI Nyaris Tabrak Petugas

Writer: - Jumat, 17 Januari 2025
Mobil Toyota Avanza warna hitam-metalik yang digunakan pengedar narkoba hendak menabrak Tim Buldozer Satres Narkoba Reserse Narkoba Polres Muaraenim.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Tim Buldozer Satres Narkoba Reserse Narkoba Polres Muaraenim berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba dari Air Itam, Kabupaten PALI ke wilayah Kabupaten Muaraenim, Selasa (14 /1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Gagal beredarnya narkoba setelah aparat menyergap dua pelaku berinisial A bin PO yang diduga akan melakukan transaksi narkoba di depan Kost Pelangi, Jalan Lintas Baru, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muaraenim.

Read More

Informasi dihimpun penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa akan ada barang berupa narkoba yang masuk dari wilayah Air Itam dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Muaraenim.

Tim Buldozer Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan memantau lokasi sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan.

Saat itu, tersangka diketahui mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam-metalik dengan nomor polisi BG 1057 NF.

Dua pelaku berinisial A bin PO yang diduga akan melakukan transaksi narkoba di depan Kost Pelangi, Jalan Lintas Baru, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muaraenim.

Saat proses pengamanan berlangsung, tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak petugas serta kendaraan dinas yang sedang melakukan penangkapan.

Usaha melarikan diri tersangka terhenti setelah kendaraan yang digunakan masuk ke dalam jurang.

Setelah itu, petugas melakukan pengepungan di lokasi tersebut hingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan serta barang bawaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu seberat bruto 51,08 gram dan 19 butir pil ekstasi warna pink berlogo huruf S dengan berat bruto 7,91 gram.

Barang-barang tersebut dibungkus dalam plastik klip bening dan ditemukan dalam genggaman tangan tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Realme Note 60 yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi serta petugas juga melakukan penyitaan terhadap kendaraan dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.

Berselang 45 menit sekitar pukul 16.35 WIB, tim Buldozer kembali mendapat informasi dari masyarakat akan masuk lagi barang haram dari Air Itam PALI, dengan sigap tim Buldozer yang dipimpin langsung Kasat Reskoba AKP Halim Kusumo, melakukan pemetaan lokasi.

Setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri orang tersebut yang pada saat itu sedang berdiri di pinggir Jalan Lintas SMB II Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, dikarenakan orang tersebut gerak geriknya mencurigakan.

Tim Buldozer langsung mendekati dan mengamankan orang tersebut lalu dilakukan penggeledahan terhadap tubuh, pakaian, dan tempat tertutup lainnya yang dalam penguasaan pelaku.

Pelaku berinisial EP bin K dan ditemukan  barang bukti berupa tiga paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 26,31 gram, satu buah plastik klip bening bersama dengan 13 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna pink berlogo huruf S dengan berat bruto 5,10 gram, satu unit Hp merk Realme C12 warna Biru.

Tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan. Bersama dengan barang bukti tersebut, tersangka langsung dibawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba, AKP Halim Kusumo dampingi Kasi Humas Polres Muaraenim AKP RTM Situmorang menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Muaraenim,” ungkapnya dalam keterangan pers, Jumat (17/1/2025).

Selanjutnya, ia menggunakan kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami menduga tersangka tidak bekerja sendiri dan sedang menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (2) Subsider pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts