Petugas Polres Pagaralam Tangkap Pengedar Shabu 9,76 Gram di Tumbak Ulas

Writer: - Selasa, 15 Juli 2025
Tersangka Akhmad Alpian alias Ateng diamankan di Mapolres Pagaralam berikut barang bukti shabu, Senin (14/7/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pagaralam, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagaralam kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika.

Kali ini, seorang pengedar narkoba jenis shabu bernama Akhmad Alpian alias Ateng (34) berhasil diringkus di kediamannya di Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Read More

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket shabu seberat 9,76 gram beserta sejumlah barang pendukung lainnya.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu tengah keluar masuk rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, SH, MSi menjelaskan tersangka ditangkap saat memegang sebuah tas berwarna hijau army yang di dalamnya ditemukan paket shabu.

“Dari hasil penggeledahan, kami temukan satu paket shabu seberat 9,76 gram di dalam tas yang dibawa pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti,” ungkap Iptu Doris.

Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung zat metamfetamina. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka pengedar, dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pagaralam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pagar Alam. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan,” pungkas Iptu Doris didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba. Polres Pagar Alam memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts