Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melalui Subdit I menangkap seorang perempuan muda yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis shabu di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Jumat (10/7/2026).
Tersangka berinisial IM (22), warga Dusun V, Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Ia diduga menjadi pengedar Shabu yang menyasar kawasan perkebunan, pondok-pondok pekerja, hingga kegiatan hajatan masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Subdit I melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
“Petugas yang menyamar memesan dua paket shabu dengan berat sekitar 120 gram seharga Rp80 juta kepada tersangka,” ujar Yulian.
Setelah komunikasi melalui telepon seluler dan harga disepakati, tersangka menentukan lokasi transaksi.
Saat pertemuan berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan ketika tersangka mengeluarkan paket shabu dari kantong celana sebelah kanan untuk diserahkan kepada pembeli yang ternyata merupakan anggota kepolisian yang menyamar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 120,91 gram.
Menurut Yulian, tersangka diduga telah lama menjalankan bisnis haram tersebut dengan menyasar konsumen di kawasan perkebunan, pondok pekerja, hingga acara hajatan.
“Dia merupakan pengedar perempuan yang diduga memasok shabu ke kawasan perkebunan, pondok-pondok warga, dan acara hajatan,” katanya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(**)











