Palembang, Sumselupdate.com – Aksi brutal komplotan begal bersenjata tajam yang meresahkan warga Palembang akhirnya berakhir.
Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap tiga pelaku yang telah empat kali melakukan pembegalan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Palembang.
Dua dari tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat ditangkap petugas.
Ketiga pelaku yakni M. Iqbal Saputra (30), warga Jalan Jepang, Perumahan Griya Mulya, Kecamatan Sematang Borang; Oktavia alias Okta (24), warga Jalan Bukit Baru I, Kecamatan Ilir Barat I; dan RM Afrizani alias Reza (25), warga Jalan Pangeran Antasari, Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, mengatakan bahwa para pelaku ditangkap setelah polisi menerima empat laporan dari korban berbeda, masing-masing bernama Nekosari, Asmadi, Roestini Banding Ali, dan Teti Yusita.
“Keempat aksi begal ini terjadi di wilayah berbeda. Pertama di Jalan Sultan Muhammad Mansyur depan dealer Yamaha pada 23 September 2025. Aksi kedua di Jalan Angkatan 45 dekat Stadion Bumi Sriwijaya pada 27 September 2025, dan dua aksi lainnya terjadi pada 7 Oktober 2025 di Jalan Mayor Salim Batu Bara serta Jalan R Dentik Asaari,” ujar Kombes Pol Harryo saat konferensi pers di Aula Mapolrestabes Palembang, Jumat (10/10/2025).
Ia menuturkan, aksi terakhir para pelaku sempat viral di media sosial karena terekam warga. Dari hasil penyelidikan, peran Iqbal diketahui sebagai joki atau pengendara motor, sedangkan Oktavia berperan sebagai eksekutor.
“Tersangka Oktavia ditangkap di rumah kekasihnya di Jalan Bening Dari, Kecamatan Kemuning. Saat diamankan, pelaku melawan dan tidak kooperatif, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di bagian kaki,” ungkapnya.
Setelah itu, tim bergerak ke Kabupaten Muaraenim dan menangkap Iqbal yang tengah berada di dalam mobil Calya hitam. Sama seperti Oktavia, Iqbal juga melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan dengan tembakan.
“Pada waktu yang sama, tim kami juga menangkap tersangka Reza di kawasan Sukarami. Dari pemeriksaan, diketahui Reza turut beraksi di Jalan Sultan Muhammad Mansyur,” jelas Kapolrestabes.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan aksi pembegalan karena faktor ekonomi. Motor hasil kejahatan mereka jual secara online dengan harga antara Rp4 juta hingga Rp5 juta.
“Masih ada beberapa pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran. Para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-1e, 2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Harryo.
Sementara tersangka Oktavia mengakui hasil kejahatan dijual oleh rekannya bernama Aji (DPO). “Uang hasil penjualan kami bagi rata. Saya jadi eksekutor di TKP Jalan R Dentik Asaari,” ujarnya singkat.
(**)











