Muarabeliti, Sumselupdate.com – Imbauan Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi, SH, MH beserta jajaran Polsek Muara Lakitan, Provinsi Sumatera Selatan supaya pelaku begal motor menyerahkan diri, membuahkan hasil.
Satu dari tiga pelaku perampokan sepeda motor yang biasa beraksi di ruas jalan Sekayu-Lubuklinggau tepatnya di wilayah Kecamatan Muara Lakitan, menyerahkan diri.
Adalah Alan Huri (32), warga RT06, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas (Mura) menyerahkan diri pada Kamis (21/5/2020) sekitar pukul 09.30 WIB bersama barang bukti sepeda motor Honda Revo.
Dengan menyerahkannya tersangka, sudah dua pelaku begal motor dengan korban Ariston Sihombing (21), warga Blok E, Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, berhasil diamankan.
Sedangkan satu pelaku lainnya bernama Hen Selawe (38) hingga kini masih dalam pencarian orang alias DPO.
Peristiwa perampokan sepeda motor tersebut terjadi pada Senin (18/5/2020) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan lintas Sekayu-Lubuklinggau Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Modus pelaku melancarkan aksi, dengan cara menghadang laju sepeda motor korban saat sedang melintas. Berbekal kayu dan parang, para pelaku memaksa kendaraan korban berhenti.
Setelah berhasil menghentikan sepeda motor korban, para pelaku mengeluarkan nada ancaman dan berkata “Mintak motor kau, daktu (kalau tidak) kau kukapak (bacok),”
Setelah nyali korban ciut, pelaku merampas paksa dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi mengatakan, setelah menerima laporan polisi, anggota Polsek mendatangi TKP.
Selanjutnya dilakukan lidik dan pada Senin 18 Mei 2020 sekitar pukul 21.00 Wib, Kapolsek Muara Lakitan mendapatkan informasi jika tersangka Indawan merupakan salah seorang pelaku begal.
Setelah diketahui keberadaan salah satu terduga pelaku curas tersebut, Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi beserta anggota langsung melakukan penggerbekan.
Indawan yang saat itu sedang berada di pinggir jalan Kelurahan Muara Lakitan, tak berkutik ketika aparat melakukan penyergapan.
Selanjutnya Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi, SH, MH beserta anggota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya serta melakukan imbauan melalui keluarga tersangka yang belum tertangkap untuk lebih baik menyerahkan diri.
Kemudian Kamis (21/5/2020), sekitar pukul 09.30 WIB pelaku Alan Huri menyerahkan diri ke Polsek Muara Lakitan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa TNKB.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan perampokan bersama rekannya Indrawan alias Budi dan Hen Selawe (DPO). (ain)











