Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boeditjahjono, dengan pidana 12 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (27/2/2026).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara 12 tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp25 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa Prasetyo yang menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53/TPA Tahun 2016 sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 28 Tahun 2016, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek LRT Palembang.
Ia disebut berkolusi dengan sejumlah pihak dari perusahaan pelaksana proyek, di antaranya pejabat PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja. Jaksa menilai terjadi rekayasa dalam penunjukan penyedia jasa, di mana PT Perentjana Djaja ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis tanpa melalui proses seleksi yang sah.
Selain itu, jaksa mengungkap adanya dugaan pengondisian dan kesepakatan fee antara pihak perusahaan. Bahkan, sebagian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak disebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp74.055.158.050.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Gresseli, membenarkan kliennya dituntut membayar uang pengganti Rp25 miliar.
Menurutnya, apabila tidak mampu membayar, maka harta benda kliennya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, akan dikenakan pidana tambahan selama 6 tahun penjara. Selain itu, terdapat pula tuntutan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Gresseli menyatakan pihaknya tengah menyusun nota pembelaan atau pledoi berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi. Ia menilai terdapat sejumlah keterangan saksi yang saling bertentangan.
Hal itu, lanjutnya, akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembelaan agar majelis hakim dapat mencermati perkara secara objektif. Pihaknya juga berpendapat tidak ada keterkaitan antara terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
(**)











