Korupsi Pompa Karhutla Muratara Rp1,1 Miliar, Eks Kabid PMD dan Direktur CV Dituntut 5 Tahun Penjara

Writer: - Jumat, 5 Juni 2026
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pompa portable karhutla untuk 82 desa di Muratara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang. JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara lima tahun serta membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 82 desa di Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2024 dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/6/2026).

Read More

Kedua terdakwa yakni Supriyono selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muratara serta Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama lima tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan,” demikian disampaikan JPU dalam persidangan.

Selain pidana penjara dan denda, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp1.002.362.855.

JPU menyebutkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Perkara ini bermula dari dugaan mark up pengadaan pompa portable karhutla untuk 82 desa di Kabupaten Muratara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,1 miliar.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts