Sekayu, Sumselupdate.com – Sengketa lahan plasma antara warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan PT Tani Musi Persada yang merupakan bagian dari PT London Sumatra Indonesia, Tbk (Lonsum) kembali memanas.
Hal itu menyusul penolakan perusahaan terhadap hasil mediasi yang sebelumnya digelar di Kantor Camat Babat Toman. Sikap tersebut tertuang dalam surat tertanggal 28 Mei 2026 yang ditandatangani Manager GS PT PP Lonsum Palembang, Erwin Y Bangun, terkait proses pengembalian lahan plasma milik warga bernama Kodam Sajaen.
Dalam surat tersebut, PT Lonsum menegaskan lahan plasma yang diklaim Kodam telah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Tani Musi Persada melalui perjanjian kerja sama antara Koperasi Produsen Mekar Jaya dan PT Tani Musi Persada sehingga tidak dapat ditukar atau dialihkan.
Perusahaan juga menyatakan perjanjian tersebut mengikat para pihak dan tunduk pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menyebutkan bahwa perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.
Selain itu, PT Lonsum mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum atau lembaga peradilan. Namun perusahaan mengingatkan akan mengambil langkah hukum apabila terdapat tindakan yang dianggap melanggar hukum dan merugikan perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Kodam mempertanyakan status lahan plasma yang selama ini menjadi objek sengketa.
“Kalau benar plasma KKPA, setelah kredit lunas seharusnya sertifikat hak milik kembali ke petani atau koperasi, bukan tetap menjadi HGU perusahaan. Yang saya pertanyakan, ini plasma lama sebelum KKPA atau KKPA yang belum diserahterimakan?” kata Kodam saat ditemui di Kantor Camat Babat Toman, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, saat lahannya dijadikan plasma pada 2007 lalu, baik kepala desa maupun Ketua Koperasi Mekar Jaya menyampaikan bahwa lahan tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah kredit lunas dan kontrak kerja sama berakhir.
“Saya tidak mau ditukar dengan lokasi lain karena lahan warisan keluarga itu berada di tanah tinggi dan di pinggir Sungai Punjung,” ujarnya.
Kodam juga mengaku tidak pernah mengetahui maupun dilibatkan dalam perjanjian kerja sama antara Koperasi Mekar Jaya dan PT Lonsum. Ia mengaku tidak pernah diundang dalam rapat ataupun dimintai persetujuan terkait kerja sama tersebut.
“Ketua koperasi masih orang yang sama sejak tahun 2007 sampai sekarang. Dia juga saksi hidup yang mengetahui bahwa lahan keluarga saya akan dikembalikan setelah kontrak berakhir. Tapi saya tidak pernah diundang sebagai anggota koperasi plasma,” katanya.
Ia menambahkan, pada 2025 saat masa kontrak berakhir, perusahaan sempat menawarkan opsi pembelian lahan. Namun tawaran tersebut ditolaknya karena tanah tersebut merupakan warisan keluarga yang ingin tetap dipertahankan.
Menurut Kodam, sebagian besar anggota plasma lainnya telah menjual lahannya kepada perusahaan. Saat ini, dari sekitar 70 kapling plasma, hanya tersisa 14 kapling yang masih dikelola Koperasi Mekar Jaya.
Alasan lain penolakannya terhadap lahan pengganti yang ditawarkan perusahaan adalah karena lokasi tersebut diduga berada di kawasan rawa yang dinilai kurang produktif untuk perkebunan sawit.
“Lahan plasma sebagian besar berada di wilayah rawa dan banyak yang tidak bisa ditanami sawit secara optimal. Sementara lahan asli keluarga saya berada di tanah tinggi di pinggir Sungai Punjung,” ungkapnya.
Kodam juga meminta Camat Babat Toman meneliti keabsahan surat balasan dari PT Lonsum. Menurutnya, surat tersebut terkesan janggal karena tidak dilengkapi nomor surat maupun cap resmi perusahaan.
“Saya mohon surat ini diteliti kembali, apakah benar merupakan keputusan resmi perusahaan atau hanya sikap pribadi dari manajer perusahaan,” katanya.
Sementara itu, Camat Babat Toman Darwin SPd mengatakan pihaknya akan kembali mengundang seluruh pihak terkait guna mencari solusi atas sengketa tersebut.
Menurut Darwin, persoalan itu sebelumnya telah menjadi perhatian pemerintah kabupaten, namun diarahkan untuk diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi di tingkat kecamatan.
“Sebagai pejabat pemerintah di tingkat kecamatan, saya melaksanakan tugas yang diperintahkan kepala daerah. Apa pun hasilnya akan kami laporkan. Jika belum menemukan titik temu, akan dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.
Darwin juga memastikan akan meminta PT Lonsum membawa dokumen resmi perusahaan, termasuk surat yang dilengkapi nomor dan cap perusahaan, pada pertemuan berikutnya.
Selain itu, pihaknya akan meminta perusahaan dan koperasi menunjukkan dokumen kepemilikan atau sertifikat plasma atas nama Kodam.
“Dalam mediasi sebelumnya, baik Koperasi Mekar Jaya maupun PT Lonsum sudah mengakui adanya lahan plasma atas nama Kodam. Karena kontrak sudah berakhir dan kredit bank disebut telah lunas, kami akan meminta bukti kepemilikannya agar persoalan ini dapat diselesaikan secara jelas dan terbuka,” tutup Darwin.
(**)
Bantu Kami untuk Berkembang
Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!











