Laporan: Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Kendati sudah bersembunyi di Kabupaten Muaro, Provinsi Jambi, buronan selama tujuh tahun. Akhirnya tersangka Sherly Saputra (39) warga Kampung Melati RT 02 Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara ditangkap aparat Polsek Karang Dapo.
Tersangka yang berprofesi sebagai sopir ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Pelabuhan Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pelaku ditangkap karena melakukan penganiayaan atau penembakan memakai senpi laras panjang terhadap PK PT Lonsum RIE Devisi Biaro Baru, Subha (33) warga Dusun 1 Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara hingga menyebabkan korban lumpuh.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP / B- 06 / Ill / 2015/Polda Sumsel/Res Mura/Sek Karang Dapo tanggal 28 Maret 2015.
Peristiwa terjadi Jumat (27/4/2015) sekitar pukul 16.00 WIB di Lahan kebun PT. Lonsum Riam Indah Estate Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara telah terjadi kasus Penganiayaan Berat yang dilakukan oleh tersangka.
Dengan cara tersangka menembak korban dengan menggunakan senpi rakitan kecepek laras panjang dan mengenai pinggang sebelah kiri.
Kemudian korban dibawa ke RS AR Bunda Lubuklinggau. Selanjutnya dirujuk ke RSUP Moh Husein Palembang dan dibawa lagi RS Charitas Palembang untuk penanganan lebih lanjut.
Korban menjalani operasi di Rumah sakit sebanyak 4 kali dan dirawat selama tiga bulan di RS Charitas Palembang. Akibat penembakan tersebut korban mengalami cacat/menjadi lumpuh seumur hidup, memakai kursi roda dan korban mengeluh sakit/nyeri pada kaki/pinggang setiap hari serta kedua kaki tidak bisa digerakkan dan kaki korban menjadi kecil/mengecil.
Korban tidak bisa beraktivitas seperti biasa dan kesehariannya hanya di tempat tidur/di kursi roda di rumahnya dan diurus oleh isterinya yang sekarang menjadi tulang punggung keluarga sekarang ini sejak kejadian penembakan tersebut.
Adapun motif kejadian karena korban selaku PK kebun sawit, sebelumnya memergoki tersangka dan kawan-kawan yang mencuri buah sawit di tempat korban bekerja. Sehingga tersangka dkk merasa tidak senang dan keesokan harinya mendatangi korban yang sedang melakukan kontrol di lahan kebun dan ketemu tersangka dkk yang menanyakan dodos diambil security dan terjadi keributan di TKP.
Selanjutnya terjadilah penembakan korban oleh tersangka di TKP dengan senpi rakitan kecepek laras panjang yang mengenai pinggang sebelah kiri korban. Setelah penembakan itu tersangka langsung melarikan diri dan senpi tersebut dibuang tersangka ke semak-semak sejauh 1 km dari TKP penembakan. Tersangka kemudian melarikan diri bersama anak dan isterinya ke Propinsi Jambi dan bekerja menjadi sopir dan telah membuat KTP baru di sana.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, SIK, didampingi Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, SIP, MH, dan Kasi Humas Polres Muratara AKP Joni Indrajaya, SH, menerangkan bahwa benar anggota Polsek Karang Dapo mendapatkan Informasi pelaku kasus Penganiayaan Berat yang telah buron selama tujuh tahun, yang melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.
Selanjutnya Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, SIP, MH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andy Pratama, SH, MH, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan keberadaan tersangka di wilayah Propinsi Jambi tersebut dan setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari.
Diketahui keberadaan tersangka di rumah kontrakannya di Jalan Pelabuhan Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi. Kemudian Kanit Reskrim IPDA Andy Pratama, SH, MH, bersama anggota tim, langsung memimpin penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya, pada waktu dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri, namun berhasil disergap.
Setelah ditangkap dan diborgol tersangka dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk proses hukum lebih lanjut. (**)