Sidang Korupsi Pompa Karhutla Muratara, Ahli Sebut Pengadaan Rp53 Juta Langgar Mekanisme

Writer: - Kamis, 7 Mei 2026
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pompa portable karhutla untuk 82 desa di Muratara menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Palembang, Kamis (7/5/2026). Dalam persidangan, ahli menyebut mekanisme pengadaan diduga tidak sesuai aturan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang kasus dugaan korupsi mark up pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk 82 desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (7/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang ahli untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa desa.

Read More

Kasus ini menjerat terdakwa Supriyono dan Kusnandar atas dugaan mark up pengadaan pompa portable karhutla tahun anggaran 2024 yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat Sianipar, ahli dari Inspektorat Linggau menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di desa wajib melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes) serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terjadinya kerugian negara dalam perkara ini karena tidak menjalankan mekanisme sesuai aturan dan tidak menerapkan Musrembangdes,” ujar ahli di persidangan.

Ahli juga menegaskan, pengadaan pompa portable karhutla tidak boleh dilakukan dengan cara menunjuk langsung penyedia barang tanpa proses pengumuman lelang terlebih dahulu.

“Ketika pengadaan barang dan jasa di atas Rp35 juta, tidak boleh dilakukan secara swakelola dan seharusnya melalui lelang terbuka,” jelasnya.

Dalam persidangan terungkap, sejumlah desa sempat menolak membeli pompa portable dari CV Sugih Jaya Lestari dengan harga sekitar Rp53 juta per unit karena dinilai terlalu mahal.

Beberapa kepala desa bahkan menemukan harga pembanding di pasaran sekitar Rp24 juta lengkap dengan perlengkapannya, sehingga memunculkan dugaan adanya mark up dalam proyek tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts