Dugaan Korupsi Tapal Batas Palembang-Banyuasin, Dua Terdakwa Dituntut Berbeda

Rabu, 13 Januari 2021

Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa Khairul Rizal dan Otong Iskandar, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan tugu tapal batas Palembang-Banyuasin, menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (12/1/2021).

Kedua terdakwa dituntut JPU secara berbeda, Khairul Rizal dituntut 3,6 tahun dan Otong Iskandar 2,6 tahun hukuman penjara.

Pada sidang tersebut dipimpin langsung oleh hakim ketua Bongbongan Silaban, SH, LLM.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dian Febriani SH membacakan bahwa terdakwa Khairul Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pekerjaan pembangunan gerbang batas kota Palembang – Banyuasin tahun anggaran 2013, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Advertisements

Sebagaimana di dalam dakwaan subsider, yaitu pasal 3 Jo pasal 18 ayat 2, 3 undang-undang RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah di dalam undang-undang RI no 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Khairul Rizal dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda 200 juta, dengan subsider 6 bulan. Serta menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 308.036.352,  yang mana jika dalam waktu satu bulan tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman 1 tahun 9 bulan,” tutur Dian.

Sedangkan untuk terdakwa Otong Iskandar selaku pemenang pengadaan pekerjaan pembangunan gerbang batas Palembang-Banyuasin tahun 2013, dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti secarah sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001.

“Menjatuhkan tuntutan pada terdakwa Otong Iskandar, hukuman 2 tahun 6 bulan, denda 50 juta, subsider 3 bulan. Serta, terdakwa Otong Iskandar harus membayar uang pengganti sebesar 20 juta rupiah. Yang mana jika dalam waktu satu bulan tidak dapat membayar akan diganti dengan hukuman 1 tahun 3 bulan,” ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) pada majelis hakim, yang akan dibacakan pada Kamis 21 Januari nanti

Melansir dilaman SIPP PN Palembang, dituliskan l, Dakwaan bahwa terdakwa Khairul Rizal, ST, MT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang-Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2013.

Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp.815.583.717.02 (delapan ratus lima belas juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh belas koma dua rupiah). (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.