Siap-siap, Besok Mulai Penyuntikan Vaksin Sinovac di Sumsel

Rabu, 13 Januari 2021
Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nuraini

Palembang, Sumselupdate.com – Sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah, untuk penyuntikan Vaksin Sinovac di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan dimulai Kamis besok 14 Januari 2021 di Puskesmas Gandus, dan orang pertama yang akan disuntik vaksin Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Lesty Nuraini mengatakan, setelah mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah keluar, sehingga pelaksanaan vaksinasi untuk di Bumi Sriwijaya telah dapat dilakukan besok.

“Vaksinasi perdana di Palembang rencana di Gandus tanggal 14 (Januari). Gubernur Sumsel pertama vaksin. Beliau sudah mengatakan itu dan komit. Semoga diberikan kelancaran,” katanya, Rabu (13/1/2021).

Ia menambahkan, sebanyak 30 ribu dosis vaksin Sinovac akan didistribusikan ke empat kabupaten dan kota di Sumsel. Namun, atas instruksi pemerintah pusat vaksinasi dilakukan di dua daerah, yakni Palembang dan Ogan Komering Ilir.

Advertisements

“Pusat menginstruksikan didistribusikan ke daerah yang terdekat terlebih dahulu. Maka untuk Palembang didistribusikan 23.600 dosis dan untuk OKI 6.400 dosis,” katanya.

Pelaksanaan vaksinasi di Sumsel akan dilakukan oleh 2.550 tenaga kesehatan khusus (vaksinator). Saat ini vaksinator tengah mengikuti pelatihan secara daring dari Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Ciloto. Pelatihan dibagi lima gelombang dan ditargetkan selesai pada 27 Januari 2021.

“Vaksinator sedang dilatih sehingga pemberian distribusi vaksin juga disesuaikan tentunya dengan pelatihan vaksinator. Kalau vaksinator belum dilatih tentu tidak bisa melakukan vaksinasi,” tuturnya

Diketahui, vaksinasi diawali dengan pemberian vaksin kepada Presiden RI pada 13 Januari 2021. Selanjutnya diikuti pemberian vaksin kepada para kepala daerah mulai dari para gubernur serta bupati/walikota termasuk para tenaga kesehatan.

Dan kewajiban vaksinasi tersebut berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Undang Undang tersebut bertujuan untuk mewujudkan tingkat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi rakyat Indonesia yang merupakan salah satu bagian dari tujuan pembangunan nasional. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.