Palembang, Sumselupdate.com – Perjuangan hukum Endang Wahyuni, mantan koki Hotel Beston Palembang, akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukannya dalam perkara perselisihan hubungan industrial terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.
Putusan kasasi tersebut tertuang dalam perkara Nomor 96 K/Pdt.Sus-PHI/2026 yang mempertemukan Endang Wahyuni sebagai penggugat dengan PT Permata Surya Abadi selaku perusahaan yang menaungi operasional Hotel Beston Palembang.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 60/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plg tertanggal 10 September 2025.
“Menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.
Kuasa hukum Endang Wahyuni, Rizal Syamsul, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan Mahkamah Agung menjadi bukti bahwa pekerja memiliki ruang hukum untuk memperjuangkan hak-haknya ketika merasa dirugikan.
“Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan klien kami. Putusan ini juga sejalan dengan rekomendasi yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Sumatera Selatan,” kata Rizal, Kamis (11/6/2026).
Ia meminta PT Permata Surya Abadi segera melaksanakan seluruh amar putusan dan memenuhi hak-hak kliennya sebagaimana telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
“Kami berharap tergugat menjalankan seluruh isi putusan kasasi dan memenuhi hak-hak klien kami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Rizal menilai putusan tersebut dapat menjadi motivasi bagi pekerja lain yang tengah menghadapi persoalan ketenagakerjaan agar tidak ragu mencari keadilan melalui jalur hukum.
“Ini menunjukkan bahwa pekerja memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan ketika hak-haknya dilanggar. Proses hukum dapat menjadi jalan untuk memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Sengketa ini bermula ketika Endang Wahyuni yang telah bekerja sebagai koki selama 10 tahun di Hotel Beston Palembang menggugat perusahaan karena menilai PHK yang dialaminya dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam gugatannya, Endang meminta perusahaan membayarkan hak-hak normatif pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dengan nilai mencapai sekitar Rp101 juta.
Selain itu, ia juga menuntut pembayaran upah proses selama penyelesaian sengketa sejak November 2024 hingga Mei 2025 sebesar Rp27,3 juta atau setara tujuh bulan upah.
Tak hanya itu, penggugat meminta perusahaan menyerahkan dokumen paklaring yang diperlukan untuk pengurusan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Penggugat juga mengajukan permohonan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan.
Dengan keluarnya putusan kasasi tersebut, sengketa ketenagakerjaan yang bergulir sejak 2025 memasuki babak baru. Pihak penggugat kini menunggu pelaksanaan putusan oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Permata Surya Abadi maupun manajemen Hotel Beston Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait putusan Mahkamah Agung tersebut.
(**)











