Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 400 anggota Koperasi Sumber Usaha Sejahtera Bersama, mitra petani plasma sawit di Desa Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, mengaku tidak dapat mengelola dan memanen kebun plasma mereka selama beberapa bulan terakhir akibat dugaan penyerobotan lahan dan pemblokiran akses kebun.
Merasa dirugikan, perwakilan koperasi mendatangi Polda Sumatera Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang disebut melibatkan sejumlah pihak.
Salah satu anggota koperasi, M Ibrahim Izzaki (39), mengatakan persoalan tersebut tidak hanya terkait pemblokiran akses jalan menuju kebun, tetapi juga adanya klaim sepihak terhadap sebagian lahan plasma milik koperasi.
Kuasa hukum koperasi dari LBH Bima Sakti, Dr Conie Pania Putri SH MH, menjelaskan pihaknya melaporkan tujuh orang yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa.
“Lahan yang diklaim pihak terlapor berada di area plasma koperasi dengan luas sekitar 12 hektar,” ujar Conie saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Menurut dia, selain melakukan klaim lahan, pihak terlapor juga diduga mendirikan pondok dan memasang patok di area kebun yang disengketakan. Bahkan, anggota koperasi disebut mengalami intimidasi saat hendak melakukan aktivitas panen.
“Kami memiliki dokumentasi video yang menunjukkan adanya penghentian paksa terhadap kegiatan panen di lahan tersebut. Saat ini juga telah dipasang patok-patok atas nama pihak yang mengklaim lahan,” katanya.
Akibat kondisi tersebut, koperasi mengaku tidak dapat melakukan panen selama beberapa bulan terakhir. Dampaknya, distribusi hasil kebun kepada anggota koperasi ikut terhambat.
Pihak koperasi memperkirakan nilai lahan yang disengketakan mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Sementara kerugian akibat hasil panen yang tidak dapat diproduksi ditaksir mencapai Rp60 juta hingga Rp70 juta. Kerusakan akses jalan menuju kebun juga disebut menambah besarnya kerugian.
“Secara keseluruhan kerugian yang kami laporkan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar,” ungkap Conie.
Direktur LBH Bima Sakti, M Novel Suwa SH, menambahkan bahwa persoalan tersebut berdampak langsung terhadap sekitar 400 anggota koperasi yang menggantungkan penghasilan dari kebun sawit plasma.
“Ini menyangkut hajat hidup banyak masyarakat. Karena panen tidak bisa dilakukan selama beberapa periode, pembayaran hasil kebun kepada anggota koperasi ikut tertunda,” ujarnya.
Novel berharap aparat kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional sehingga persoalan yang terjadi dapat segera memperoleh kepastian hukum.
“Kami berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional dan menuntaskan penyelidikan agar hak-hak anggota koperasi terlindungi,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan adanya laporan yang disampaikan pihak koperasi.
“Benar, laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh direktorat terkait,” ujarnya.
(**)











