Empat Kelompok Tani di Air Saleh Gagal Ikut IP300 Usai Lahan Mereka Diserobot dan Dipatok

Writer: - Senin, 4 Agustus 2025
Sebanyak 125 anggota kelompok tani asal Banyuasin ini sepakat membuat laporan ke Polda Sumsel. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak empat Kelompok Tani dari  Desa Solok Batu, Kecamatan Air Saleh Banyuasin, terpaksa tak bisa mengikuti masa tanam padi IP 300, lantaran saat hendak menabur benih dihadang dan diintimidasi oleh sekelompok orang, bahkan lahan mereka juga dipatok.

Tak terima dengan dugaan tindak pidana itu, sebanyak 125 anggota kelompok tani asal Banyuasin ini sepakat membuat laporan ke Polda Sumsel.

Read More

Pasca resmi membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel, M Novel Suwa SH MM MSi selaku Kuasa Hukum pelapor menjelaskan peristiwa penghadangan dan penyerobotan lahan dari para kliennya itu terjadi pada Jumat (06/06/2025).

Novel mengungkapkan ada 10 orang yang dilaporkan diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Bahkan sampai saat ini, lahan milik para anggota kelompok tani tersebut dikuasai oleh para pelapor.

Baca juga : Merasa Lahan Diserobot, Warga Mekar Jaya Mengadu ke DPRD Lahat, Ini Isi Tuntutan

Mereka disebut memasang patok dengan dasar sebagai ahli waris dari almarhum Abd Rakhman yang diklaim membuka lahan di Desa Solok Batu semasa hidupnya.

“Para pelapor ini melarang warga untuk menabur benih bibit padi, dengan alasan mereka itu punya surat keterangan parit dengan dasar itu mengklaim lahan itu milik mereka, “ucap M Novel Suwa SH MM Msi, kuasa hukum korban dari LBH Bima Sakti, usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel.

Padahal kata Novel, lahan seluas 125 hektar yang coba diklaim oleh para pelapor itu telah digarap oleh para anggota kelompok tani sejak turun temurun.

Baca juga : 53 Warga Tungkal Jaya Menjerit, 112 Hektar Lahan  Sawit Milik Mereka Diserobot

Atas dasar itulah mereka membuat laporan dengan dugaan pelanggaran pasal  385 KUHP dan atau pasal 266 KUHP juncto  263 KUHP dan atau 170 KUHP.

“Kami berharap penyidik yang menangani perkara ini dapat bertindak objektif, karena kelompok tani ini tak bisa menanam padi dan alami kerugian hingga miliaran rupiah,” ucap Novel.

Di lain sisi, salah satu korban H Okeng yang juga diwawancarai mengaku lahan yang diklaim oleh para pelapor itu sudah digarapnya puluhan tahun.

“2016 lalu lahan kami ini sudah bersertifikat SHM,” ucapnya.

Sementara, Suwito Winoto SH MH selaku kuasa hukum telapor yang dikonfirmasi menyebut kliennya itu merupakan ahli waris atas almarhum Abdurahman yang disebut merupakan orang yang membuka lahan di Desa Solok Batu.

Suwito juga menepis soal penyerobotan lahan tersebut, hal itu lantaran mereka mengantongi surat izin dari kepala parit pada saat itu yang diterima oleh orang tua salah satu kliennya.

“Laporan yang dilakukan oleh Haji Okeng dan pengacara merupakan hak hukum mereka, sebagaimana semua pihak dalam sengketa ini juga memiliki hak yang sama untuk melakukan upaya hukum. Namun, penting untuk dipahami bahwa kasus ini pada dasarnya adalah sengketa perdata yang telah berlangsung puluhan tahun,” tegas Suwito Winoto.

Suwito juga mengungkapkan pihaknya juga akan menempuh proses hukum, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemalsuan dokumen dan penguasaan lahan secara tidak sah.

“Kami mendorong penyelesaian melalui jalur hukum yang transparan dan adii,” pungkas Winoto. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts