53 Warga Tungkal Jaya Menjerit, 112 Hektar Lahan  Sawit Milik Mereka Diserobot

Writer: - Senin, 21 April 2025
Kisruh warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, bersitegang saat mendatangi lahan sawit mereka yang diserobot perusahaan. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Musi Banyuasin, Sumselupdate.com – Sebanyak 53 kepala keluarga di Desa Sidomulyo Kecamatan Tungkal Jaya Musi Banyuasin kini dibuat gundagulana setelah kurang lebih 112 hektare lahan sawit milik warga mendadak di portal dan dikuasai oknum preman mengatasnamakan perusahaan perkebunan sawit, Senin (21/04/2025).

Tak hanya dikuasai, akses warga juga diportal dengan cara menurunkan alat berat dan menempatkan sejumlah oknum preman untuk berjaga.

Read More

Terlebih sejumlah warga sidomulyo juga dilaporkan ke Polres Musi Banyuasin dengan tuduhan pencurian buah sawit hingga dugaan pemalsuan surat.

Seperti yang diceritakan NA (40) salah satu warga Desa Sidomulyo yang turut lahannya diduga diserobot oleh seorang bernama Muktar Edi yang mengatasnamakan dari perusahaan perkebunan sawit CV Jaya Duta Perkasa.

Kata NA (40)  lahan seluas 112 hektare tersebut telah dikelola warga Desa Sidomulyo yang sebagian merupakan warga Transmigran sejak tahun  1985.

Baca juga: BAP DPD RI Terima Audiensi Terkait Sengketa Lahan dan Korban Bencana

Mereka pun memiliki banyak bukti mulai dari surat Pancung Alas, Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPH), Surat Keterangan Tanah (SKT) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Tahun 1985 orang tua kami itu mengolah lahan itu dari padi di tahun 90 an menjadi karet dan 2006 di tanam hingga sekarang masih kami panen,” sebut NA.

Namun warga mulai terusik setelah Muktar Edi dan sejumlah orang suruhannya dipergok mencuri buah sawit warga pada pertengahan Desember 2024.

Saat itu warga mengamankan Muktar Edi dan orang suruhannya ke kantor Desa Sidomulyo, dan sempat diinterogasi oleh warga yang menanyakan hak kepemilikan Muktar Edi hingga berniat memanen sawit di lahan warga.

Baca juga: BAP DPD RI Mediasi Warga Terkait Sengketa Lahan di Jeneponto

“Dia mengaku memiliki SHM, tapi saya bilang waktu itu kenapa setelah sekian lamanya kami berusaha dilahan dari padi, ke karet dan ke sawit tiba tiba kalian memanen di ladang kami apa kalian yang menanam dan dia bilang bukan dia yang menanam jadi saya bilang dia maling,” ucap NA kepada Sumselupdate.com,  Senin (21/04).

Semenjak dipergoki warga, Muktar Edi bersama dengan orang suruhannya tak pernah kembali memanen sawit memanen dan merawat lahan sawit seperti biasanya.

Namun diawal puasa lalu atau maret 2025 laku, Muktar Edi kembali mengusik warga lagi dengan melaporkan 3 warga dan Kepala Desa Sidomulyo ke Polres Banyuasin dengan tuduhan pencurian buah sawit, penguasaan lahan dan pemalsua surat.

“Kepala desa sidomulyo dan 3 warga dipanggil ke Polres dihari yang sama mereka (Muktar Edi-red) mengusai lahan dengan menurunkan excavator untuk merusak jalan akses kami ke lahan dan menurunkan oknum preman disana dan menegakan pondok,” ucap NA(40).

Bahkan warga desa Sidomulyo, waktu jalan akses ke lahan tersebut ditutup sempat mendatangi pondok tempat preman itu berjaga dan bersitegang.

Warga tak terima dengan lahannya dikuasai oleh Muktar Edi yang menggunakan jasa preman untuk menduduki lahan.

Sebab menurut NA (40) semestinya dengan adanya laporan ke Polres Muba itu bukan berarti Muktar Edi berhak untuk menduduki lahan milik 53 kepala kuaraga warga Desa Sidomulyo.

“Pada saat itu mereka kami minta tolong kepala desa menjembatani kami mencegah Muktar Edi untuk menduduki lahan dan pada hari itu juga kepala desa menyurati Ke kecamatan dan polsek Tungkal terkait perbuatan tidak menyenangkan Muktar Edi dan orang suruhannya,” tegasnya.

Bahkan, kata NA (40) kekinian mereka yang menduduki lahan sawit mereka mulai memanen kebun milik mereka. “Karna infonya preman-preman disana mulai merajalela menjarah sawit dikebun kami,” tutup NA (40).

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts