Jaksa Kirim Berkas ke Pengadilan, Kasus Korupsi Pembangunan Tapal Batas Segera Diadili

Senin, 29 Juli 2019
Jaksa melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah pihak terdakwa melakukan pengembalian uang kerugian negara, tim jaksa melimpahkan berkas dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan tugu tapal batas Kota Palembang-Kabupaten Banyuasi di Jakabaring ke Pengadilan Negeri Palembang, Senin (29/7/2019).

Berkas perkara untuk keempat tersangka yakni KH, selaku Kasi Tata Bangunan Dinas PUCK Palembang, serta dua kontraktor berinisial AT dan MIT serta AS, selaku konsultan pengawas dalam proyek 2013 tersebut diterima Panitera Muda Pidana Korupsi PN Palembang untuk selanjutnya dijadwalkan persidangan.

“Tadi pagi sempat dilakukan pengembalian kerugian negara dari tersangka dan sore ini kita melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pembangunan tugu tapal batas kota ke Pengadilan untuk selanjutnya disidangkan,” kata Kasi Pidusu Kejaksaan Negeri Palembang Andi Andri Utama melalui Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Dian Febriani.

Dirinya menjelaskan, kerugian keuangan negara yang dikembalikan keempat tersangka yakni sebesar Rp505.923.660,08 dan atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 2, 3 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Advertisements

“Meski telah melakukan pengembalian kerugian keuanga negara, bukan berarti menghapus perbuatan pidana, hanya saja akan menjadi pertimbangan dalam penuntutan nantinya dan jumlah yang dikembalikan dengan angka kerugian negara sudah sesuai,” jelasnya.

Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Hotnar Simarmata membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan satu berkas perkara dengan empat tersangka dari Kejaksaan Negeri Palembang.

“Benar tadi sudah kita terima (berkas) dan selanjutnya akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan untuk dilakukan penetapan hakim serta jadwal persidangan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini keempat tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang setelah berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polresta Palembang dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada 17 Juli lalu. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.