Sidang Kasus Tapal Batas Berlanjut, Ini Fakta Baru yang Terungkap

Senin, 2 September 2019
Sidang kasus korupsi tapal batas.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tugu perbatasan Kota Palembang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (2/9/2019).

Sidang kali ini mendengarkan saksi, dalam keterangannya, tim pengawas diminta terdakwa Kahirul selaku PPK proyek menandatangani laporan pengawasan pengerjaan 100 persen. Padahal, saat itu progres pengerjaan baru mencapai 80 persen.

Bacaan Lainnya

Saksi Zulkifli yang merupakan PNS di PUCK sekaligus bertindak sebagai pengawas dalam proyek pembangunan tugu tapal batas Palembang di Jakabaring 2013. Dimana, dirinya diminta terdakwa Kahirul menadatangani laporan pengawasan pengerjaan proyek yang mana pengejaranya baru 80 persen.

“Saat itu saya lapor ke PPK bahwa proyek tersebut masih 80 persen pengerjaan. Tapi diminta tanda tangan laporan yang menyatakan proyek itu sudah selesai 100 persen,” ujar Zulkifli.

Dikatakan, orang yang meminta menandatangani laporan tersebut adalah terdakwa Khairul Rizal yang menjabat sebagai PPK proyek.

Saat itu Khairul mengatakan kepadanya akan bertanggungjawab atas resiko yang bisa saja terjadi akibat menandatangani laporan itu. “Kan masih 80 persen maka saat itu saya  protes. Kenapa harus tanda tangani itu. Tapi pak Khairul bilang, dia yang tanggung jawab,” ungkapnya.

Dalam kesaksiannya, Zulkifli juga mengaku tidak pernah menerima dokumen-dokumen untuk menjalankan tugas sebagai  pengawas proyek. Selama proyek tersebut dikerjakan, dia mengaku sempat mengecek ke lapangan sebanyak 7 kali.

“Saya menerima SK sebagai pengawas proyek itu dari pak Khairul. Tapi dak dikasih dokumen. 7 kali ke lokasi cuma untuk lihat-lihat saja sebagai pengawas,” ungkapnya.

Kemudian saksi Elwna Susanti pegawai honorer di Dinas PUCK dan Perumahan yang juga tim pengawas internal proyek mengatakan, jika saat pembangunan tugu batas kota dilakukan ia ditujuk oleh terdakwa Kahirul selaku PPK menjadi Pengawas.

“Ada SK-nya dari PPK. Tapi saat itu kami tidak diberikan pendoman dalam pengawasan, tidak ada draf dan gambar bangunan. Dari itu saya hanya melakukan pengawasan saja dan menandatangani laporan pengawasan. Kemudian saat itu PPK Pak Kahirul (terdakwa) meminta saya menadatangani laporan progres pembangunan yang baru 80 persen dibuat 100 persen. Jadi Pak Kahirul yang meminta kami menandatanganinya,” jelasnya.

Sedangkan Ir Fahmi yang menjabat Kepala Dinas PUCK dan Permumahan periode 2008-2013 mengatakan jika saat menjabat kepala dinas ia hanya melaksanakan pembahasan anggaran hingga akhirnya anggaran untuk pembangunan proyek tugu batas kota ditetapkan.

“Saya pensiun dari Kepala Dinas PUCK dan Perumahan 22 Juli 2013. Saat itu  proyek tugu tambal batas baru usai penganggaran dan setelah itu saya tidak tahu lagi karena saya pensiun,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, jika dalam penganggaran tersebut akan dibangun 4 titik tugu batas kota dengan anggaran totalnya Rp6 miliar. “Jadi untuk anggaran per satu tugu batas kota yakni Rp1,5 miliar. Setelah itu saya menunjuk PPK yakni Kahirul dan Kuasa Pengguna Anggaran Zailani. Setelah itu saya tidak tahu lagi karena saya pensiun,” tandas Fahmi.

Diketahui, para saksi dihadirkan dalam persidangan untuk menjadi saksi empat terdakwa dalam dugaan kasus ini, mereka yakni terdakwa Khairul Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga Kasi di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Perumahan Kota Palembang, terdakwa M Ichsan Pahlevi dan Ahmat Thoha yang keduanya merupakan kontraktor dan terdakwa Asmol Hakim selaku Konsultan Pengawas.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Kamaludin menunda sidang dan akan kembali membuka persidangan pekan depan dengan agenda saksi.

Usai sidang Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang Hendy Tanjung SH mengatakan, agenda persidangan masih keterangan saksi-saksi. Dimana dari keterangan saksi tersebut memperkuat unsur dakwaan para terdakwa.

“Kalau kembali ke sidang sebelumnya, maka keterangan saksi ini menguatkan jika pemenang peroyek tugu ini memang sudah diarahkan,” ucap salah satu tim jaksa dalam kasus ini.

Selain itu menurutnya ada tiga saksi yang wajib hadir, yakni saksi Ana Heryna (Kepala Dinas Koperasi dan UKM Palembang, Ana Heryana yang juga merupakan mantan Kadis Dinas PUCK dan Perumahan Pemkot Palembang), saksi Zailani dan Ramli yang keduanya merupakan kuasa pengguna anggaran. Ketiga saksi ini hanya wajib hadir untuk mendengar keterangan saksi lainnya dalam persidangan. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.