Dilimpahkan Kepolisian, 4 Tersangka Kasus Korupsi Tugu Tapal Batas Ditahan oleh Jaksa

Rabu, 17 Juli 2019
Penyidik melimpahkan berkas dan tersangka korupsi ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri Palembang langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tugu tapal batas Kota Palembang dengan Kabupaten Banyuasin di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring.

Keempat tersangka tersebut yakni Kasi Tata Bangunan Dinas PUCK Palembang berinisial KH, dua orang kontraktor berinisial AT dan MIT serta AS, selaku konsultan pengawas.

Tersangka korupsi tapal batas dikawal petugas.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Andi Andri Utama melalui Kasubsi Penuntutan Hendy Tanjung membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polresta Palembang.

“Benar kita telah menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tugu tapal batas,” ujar Hendy, Rabu (17/7/2019).

Advertisements

Hendy menjelaskan, perkara pembangunan tugu batas ini telah bergulir sejak 2013. “Untuk selanjutnya kita akan segera limpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan untuk disidangkan dan untuk sementara keempat tersangka kita lakukan penahanan,” terangnya.

Tersangka korupsi tapal batas dikawal petugas.

Menurutnya, pembangunan tugu tapal batas ini terindikasi menyimpang karena diduga terdapat kekurangan volume dalam pengerjaannya sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp505 juta.

“Sebetulnya ada empat perkara dugaan korupsi terkait pembangunan tugu perbatasan yang sedang dilakukan penyelidikan, tapi baru satu yang naik karena tiga lainnya masih terkendala audit kerugian negara,” tandasnya.

Disamping dirinya menyebut bahwa atas perbuatannya masing-masing tersangka akan dijerat Pasal 2, 3 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian diduga tersangka melakukan mark-up harga dan ukuran dalam pembangunan tugu tersebut hingga terdapat perbedaan dengan RAB. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.