Dua Anggota Polres Lahat Dipecat, Ini Penyebabnya

Selasa, 23 Agustus 2022
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua personel Polres Lahat,

Laporan: A  Putra

Lahat, Sumaelupdate.com – Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua personel Polres Lahat, Bripka DA Dan Brigpol Andriansyah secara resmi dipecat dari keanggotaan Polri, dan dilakukan upacara pemecatan, Senin (22/8/2022) di Halaman Mapolres Lahat.

Read More

Eko mengatakan, Pelaksanaan upacara PTDH merupakan salah satu wujud tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, dan merupakan hukuman bagi anggotax yang telah melakukan kesalahan yang telah mencoreng nama baik institusi kepolisian, khususnya Polres Lahat.

“Pelaksanaan PTDH ini telah melalui proses hukum oleh bidang Propam Polres Lahat, setelah adanya keputusan dari Polda Sumsel, yang selanjutnya dilakukan pemecatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia, Senin (22/08/2022).

Namun demikian, Kapolres berharap walau telah dipecat, hendaknya David dan Andriansyah tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri, dan menjadi mitra Polri untuk mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah masyarakat.

“Dan kepada seluruh personel Polres Lahat agar dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini,” pesannya.

Terpisah Kasi Propam Polres Lahat Iptu Edwar Gultom menerangkan kedua personel Polres Lahat yang di PTDH, karena terlibat Narkotika.

“Bipka DA telah melakukan Pelanggaran disiplin berulang- ulang, terkait Narkotika, sebagaimana dimaksud Melanggar Pasal 31 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 tahun 2003 atau Pasal 7 ayat (1) huruf (m), Pasal 11 huruf (c), Perkab nomor 14 tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.

Sedangkan, Brigadir Andriansyah telah melakukan Pelanggaran Disiplin berulang-ulang terkait Narkotika.

“Sebagaimana dimaksud Melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 12 PP nomor 2 tahun 2003, Pasal 7 ayat (1) huruf (b), (m), Pasal 11 huruf (c), Perkab 14 tahun 2021, dan yang terakhir terkait perkara Pidana Penganiayaan berat, mengakibatkan Korban meninggal Dunia,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts