Divonis Bebas PN Muaraenim, Terpidana Pembunuhan Kembali Diciduk, Kenapa?

Kamis, 18 Maret 2021
Terpidana pembunuhan Sumadi diamankan Kejari Muaraenim setelah turunnya eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung, Kamis (17/3/2021).

Laporan: Endang Saputra 

Muaraenim, Sumselupdate.com – Sungguh tak diduga sebelumnya oleh Sumadi (64) terpidana kasus pembunuhan yang telah diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muaraenim pada November 2020 lalu.

Setelah sempat tiga bulan menghirup udara bebas selama tiga bulan, kini warga Talang Jawa Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kabupaten Muaraenim ini dipaksa merasakan pengabnya sel tahanan.

Sumadi kembali diciduk petugas menyusul turunnya eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim yang menyatakan secara sah dan menyakinkan bahwa telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap korbannya Ahmad Sukri.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Muaraenim Irfan Wibowo melalui Kasi Pidana Umum Kejari Muaraenim Alex Akbar mengatakan atas putusan MA tersebut pihaknya langsung melakukan upaya eksekusi terhadap terpidana.

“Kita lakukan eksekusi dibantu dengan Sat Reskrim Polres Muaraenim di mana penangkapan dilakukan di kediamannya di Kecamatan Lawang Kidul,” ungkap Alex kepada awak media, Kamis (18/3/2021).

Dijelaskannya, Sumadi terpidana kasus pembunuhan yang dinyatakan bebas pada November 2020 oleh PN Muaraenim. Namun akhirnya pihaknya melakukan upaya hukum Kasasi ke MA.

“Alhamdulillah, perjuangan kami membuahkan hasil dan MA sependapat dengan JPU bahwa Sumadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP dengan putusan hukuman 10 tahun penjara,” terangnya.

Di waktu yang sama Kasi Intel Kejari Muaraenim Yulius Dasa Putra menerangkan upaya hukum biasa sudah ditempuh oleh Kejari Muaraenim.

“Terlepas ada kembali upaya PK itu kepada kuasa hukum terpidana, dan itu sah sah saja karena merupakan hak dari pihak terpidana itu sendiri dan kami siap,” tegasnya.

Dengan dieksekusi ini, menurut Yulius, maka terpidana yang sudah menghirup udara bebas selama tiga bulan tersebut harus kembali menjalani hukumannya di Lapas Muara eim.

“Hukumannya 10 tahun penjara dipotong masa tahanan selama 9 bulan,” jelasnya.

Terpisah, Sumadi terpidana melakukan pembunuhan terhadap korban Ahmad Sukri tersebut saat di jemput kembali oleh Kejari Muaraenim mengaku kaget dan merasa tidak bersalah.

“Bukan saya yang membunuh korban ini Pak dan saya tidak merasa melakukannya,” ujarnya.

Sementara itu, Gunawan SH kuasa hukum terpidana saat dikonfirmasi mengaku pihaknya akan melakukan upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

“Kami akan melakukann PK terhadap putusan ini,  karena klien kami itu tidak bersalah,” pungkasnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muaraenim, peristiwa pembunuhan terjadi Selasa 18 Februari 2020, sekitar pukul 21.05 WIB di Jalan Lintas Baturaja Kelawas KP IV Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim.

Peristiwa tersebut bermula saat terpidana mengobrol dengan rekannya Bambang Irawan bin Russba Karta di samping kamar daging Pasar Baru Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim.

Kemudian sekitar pukul 20.50 WIB, rekannya pamitan hendak pulang ke rumah.

Beberapa saat kemudian terpidana juga meninggalkan Pasar Baru Tanjung Enim dan melintas di depan rumah Ican Apriadi bin Abdul Rahman dan Ira Yanti Sartika bin Rizon dengan berjalan kaki.

Terpidana lalu mendatangi korban Ahmad Sukri bin M Deris yang bekerja sebagai tukang ojek dan merupakan ojek langganan terpidana.

Kemudian, terpidana meminta korban untuk diantar ke suatu tempat.

Selanjutnya, terpidana dan korban pun pergi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna silver Nomor Polisi BG 5521 DV.

Keduanya pergi menuju ke arah Jalan Lintas Sumatera Kelawas IV Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul.

Sekitar pukul 21.04 WIB, sepeda motor korban dan terpidana berbelok ke kanan menuju gang ke arah Cafe Bur di KP IV Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim.

Setelah merasa situasi di sekitar tempat kejadian sepi, kemudian terpidana diduga melakukan penusukan berkali-kali terhadap korban menggunakan senjata tajam ke bagian kepala, leher sebelah kanan, punggung bagian kanan, punggung bagian kanan bawah, punggung bagian belakang tengah, dan dada pinggir sebelah kanan.

Pada saat korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara menghindar dari terpidana dan berjalan menuju arah dalam gang.

Sedangkan terpidana yang diduga setelah melakukan perbuatannya langsung melarikan diri ke arah keluar gang dan meninggalkan sepeda motor milik korban di tempat kejadian.

Pada saat berlari ke arah luar gang, diduga terpidana melihat ada CCTV yang berada di dinding Toko Terpal Lestari yang berada di depan gang sehingga terpidana lari ke arah kanan menuju arah Muaraenim.

Sekitar pukul 21.15 WIB, korban yang berusaha meminta tolong akhirnya tiba di Kafe Bur dan pada saat itu ada warga yang bernama Susanti binti Sayuti dan korban berkata ‘tolong’.

Susanti Binti Sayutipun kemudian memanggil warga lainnya yakni Burhan Hasan bin Makjen.

Hingga akhirnya Burhan Hasan bin Makjen melihat korban yang sudah tergeletak di kursi di depan Cafe Bur dalam keadaan sudah meninggal.

Burhan Hasan bin Makjen pun langsung pergi ke Polsek Lawang kidul untuk membuat laporan polisi. (**)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.