Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Manto bin Cek Den divonis pidana penjara seumur hidup setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Rolis Kristian alias Otong. Peristiwa berdarah itu terjadi di Lorong Jambu, kawasan Tangga Buntung, Palembang.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Parmatoni dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/3/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain serta menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Manto bin Cek Den dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas ketua majelis hakim di ruang sidang.
Usai pembacaan putusan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu RT 041/RW 007, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.
Saat itu, saksi M. Sopian bin Dung Cik bersama korban tengah berbincang di depan rumah korban. Terdakwa datang menegur keduanya agar tidak berbicara terlalu keras karena ada warga yang sedang sakit.
Teguran tersebut memicu cekcok antara terdakwa dan korban. Korban kemudian masuk ke rumah dan mengambil sebilah celurit, sementara terdakwa pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau dapur bergerigi sepanjang kurang lebih 25 sentimeter dengan gagang kayu berwarna cokelat.
Terdakwa lalu kembali mendatangi korban sambil memegang pisau di tangan kiri. Korban sempat mengayunkan celurit ke arah terdakwa, namun berhasil ditangkis menggunakan papan kayu yang berada di sekitar lokasi.
Selanjutnya, terdakwa menusukkan pisau ke dada korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh dan tergeletak di jalan. Setelah kejadian, terdakwa melarikan diri.
Saksi M. Sopian sempat berusaha mengejar, namun terdakwa tidak berhasil ditangkap saat itu. Bersama saksi Bangun Jaya bin Abdullah Satiri dan warga sekitar, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia.
Sekitar pukul 20.00 WIB di hari yang sama, terdakwa akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di sekitar lokasi kejadian dan dibawa ke Polsek Gandus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(**)
Bantu Kami untuk Berkembang
Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!











