Rapat Paripurna DPRD Sumsel ke-XXXI, Wagub Cik Ujang Tegaskan Transformasi BUMD Demi Dongkrak Ekonomi Daerah

Writer: - Selasa, 3 Maret 2026
Rapat Paripurna ke-XXXI dengan dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam masa sidang ke-V. (Sumselupdate.com/istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-XXXI dengan dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam masa sidang ke-V.

Dalam forum resmi tersebut, jawaban pemerintah provinsi disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Cik Ujang, yang menegaskan komitmen transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar semakin profesional dan kompetitif.

Read More

Raperda yang dibahas adalah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 mengenai perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pertambangan dan energi menjadi perusahaan perseroan daerah, yakni PT Sumsel Energi Gemilang (PT SIG).

Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Cik Ujang sampaikan jawaban Pemprov Sumsel. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Dalam penyampaiannya, Cik Ujang mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari seluruh fraksi, mulai dari Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, PKS, hingga PAN.

“Terhadap pandangan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PAN, kami sampaikan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah dilakukan. Kami sependapat bahwa BUMD harus melakukan transformasi tata kelola agar menjadi entitas yang profesional, sehat, kompetitif, serta mampu menjadi motor penggerak perekonomian daerah,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, sebagaimana disoroti Fraksi Gerindra dan PKB, bahwa Raperda ini bukan perubahan bentuk badan hukum. PT SIG telah berbentuk perseroan daerah. Perubahan kali ini lebih difokuskan pada penambahan bidang usaha guna mendukung Program Strategis Nasional (PSN), khususnya dalam pembangunan dan pengembangan sektor hilirisasi sumber daya serta distribusi energi yang lebih merata bagi masyarakat Sumatera Selatan.

Baca juga : DPRD Pagaralam Tolak Raperda Lalu Lintas, Pemkot Akui Kelalaian dan Janji Perbaiki Dokumen

Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat memperluas kontribusi BUMD terhadap pembangunan daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumsel. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Pemerintah provinsi juga menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, peningkatan profesionalitas, serta daya saing BUMD agar benar-benar memberi dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi pandangan Fraksi NasDem, PDI Perjuangan, dan Demokrat, Wakil Gubernur menyatakan pemerintah sependapat dan akan mencermati setiap masukan secara mendalam.

Baca juga : RDP DPRD Sumsel dengan PPA Bahas Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Khusus terhadap aspirasi PDI Perjuangan, pemerintah menyatakan komitmennya untuk mendorong terwujudnya pelabuhan internasional yang menjadi harapan besar masyarakat Sumatera Selatan dalam memperkuat konektivitas dan daya saing ekonomi daerah.

Sementara itu, menjawab pertanyaan Fraksi PKS terkait penurunan pendapatan dari Participating Interest (PI) Wilayah Kerja (WK) Rimau, Cik Ujang menjelaskan bahwa sebelumnya PI 5 persen berada di perusahaan daerah yang 100 persen dimiliki Pemprov Sumsel tanpa beban biaya operasional, sehingga hanya menerima bagi hasil.

Namun saat ini, melalui skema baru, perusahaan tidak hanya menerima bagi hasil, tetapi juga menanggung kewajiban pembiayaan operasional sesuai mekanisme dalam kontrak kerja sama, sehingga pendapatan bersih yang diterima merupakan hasil setelah dikurangi biaya operasi dan pengembangan.

Terkait persoalan hukum dalam perjanjian jual beli gas dengan PT PLN (Persero), pemerintah menegaskan bahwa perusahaan bukan sebagai pihak tergugat, melainkan pihak yang mengajukan upaya hukum atas perselisihan pelaksanaan kewajiban kontraktual.

Perkara tersebut diajukan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan telah diterbitkan putusan arbitrase. Selanjutnya, proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi dan telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menegaskan arah kebijakan penguatan BUMD sebagai instrumen strategis pembangunan.

Dengan dukungan lintas fraksi, transformasi PT SIG diharapkan mampu memperluas kontribusi sektor energi terhadap pertumbuhan ekonomi, membuka peluang investasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Sriwijaya.

Rapat yang dipimpin ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie Dinialdie, ditutup dengan membentuk pansus dan merumuskan serta membahas rancangan pembangunan daerah di Sumsel. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts