Palembang, Sumselupdate.com – Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Putra Perkasa Abadi (PPA) di Gedung DPRD Sumsel, Senin (9/2/2026).
Rapat ini digelar untuk meminta penjelasan terkait peristiwa yang terjadi di wilayah kerja PT Bukit Asam (PTBA) beberapa waktu lalu. RDP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya di sektor pertambangan, termasuk penerapan standar operasional dan keselamatan kerja.
Dalam rapat tersebut, Direktur Operasional PT Putra Perkasa Abadi, R. Teguh Saptosubroto, menjelaskan bahwa perusahaan telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan pekerja sejak awal masa kerja dan secara berkala, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar operasional perusahaan.
“PT Putra Perkasa Abadi telah menjalankan pemeriksaan kesehatan pekerja sejak awal bekerja dan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar operasional perusahaan,” ujar Teguh di hadapan anggota Komisi IV DPRD Sumsel.
Ia menambahkan, PPA juga memiliki mekanisme penanganan bagi karyawan yang membutuhkan perawatan, mulai dari proses pemulihan hingga dinyatakan layak bekerja kembali.
“Setiap karyawan yang membutuhkan perawatan akan mengikuti mekanisme pemulihan hingga dinyatakan layak bekerja kembali melalui surat fit to work yang dikeluarkan oleh tenaga medis berwenang. Berdasarkan hasil evaluasi, kejadian tersebut tidak dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan bukan Kejadian Penyakit Akibat Tenaga Kerja (KPATK),” lanjutnya.
Baca juga : Tahap Uji Kompetensi Selesai, DPRD Sumsel Segera Uji 21 Calon Anggota KPID
Teguh menegaskan bahwa aspek kesehatan kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan PPA, guna memastikan setiap karyawan dapat bekerja dalam kondisi sehat, layak, dan aman sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Muhammad Yansuri, S.IP, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan mencermati paparan serta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PT PPA dalam forum RDP tersebut.
Menurut Yansuri, DPRD tidak dapat mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi sepihak maupun pemberitaan yang berkembang di ruang publik. Setiap laporan dan aduan harus melalui proses verifikasi yang menyeluruh dan berimbang.
Baca juga : Provokasi Medsos Berujung Bui, Delapan Remaja Perusak Pos Polisi dan DPRD Sumsel Divonis
“Kami tidak bisa mengambil keputusan hanya dari satu sisi. DPRD menjalankan fungsi pengawasan, khususnya di sektor pertambangan dan lingkungan, untuk memastikan perusahaan melaksanakan kewajiban serta standar keselamatan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, Komisi IV DPRD Sumsel mendorong seluruh perusahaan untuk terus meningkatkan pengawasan serta upaya pencegahan, terutama terkait aspek kesehatan dan keselamatan kerja, guna meminimalkan potensi risiko dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (**)











